Diduga Pungli, Marselus Warga Laenmanen Diamankan Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satuan gabungan Reskrim, Dalmas dan Polsek Laenmanen di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Jemy Noke mengamankan Marselus Kiik Asa terkait dugaan pungutan liar (pungli), Senin sore (19/2/2018).

Selain Marselus Asa warga Laenmanen, Kabupaten Malaka Polisi juga ikut mengamankan isterinya serta Gaudensia Fouk. Ketiga telah diamankan di Mapolres Belu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim, Iptu Jemy menuturkan kepada media, Selasa (20/2) menyampaikan, saat ini status mereka masih tangkapan sambil mereka kami ambil keterangan masing-masing sebagai saksi sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku.

Jelas dia, pasangan suami isteri (pasutri) ini ditangkap di wilayah desa Desa Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka atas laporan warga karena diduga melakukan pungutan liar berupa uang tunai dalam kisaran jumlah ratusan ribu rupiah dari sejumlah warga Belu dan Malaka dalam beberapa waktu lalu.

Aksi penangkapan ketiga orang tersebut berlangsung ketika besama warga korban sedang sibuk mempersiapkan arena penyaluran dana bantuan langsung oleh presiden Jokowi yang dikabarkan akan berlangsung dalam waktu dekat.

Berdasarkan data yang dihimpun menyebut nilai uang yang dipungli secara tunai dari warga perbatasan kedua kabupaten setempat berkisar Rp.300 ribu hingga Rp.400 ribu dengan dalil akan mendapatkan bantuan uang tunai yang besarnya berkisar antara Rp.15 juta sampai dengan Rp.40 juta.

Dana bantuan dimaksud ditujukan kepada warga yang belum memiliki rumah layak huni untuk memperbaiki (rehab) rumah tinggalnya. Syaratnya selain menyetor uang tunai Rp.300 ribu penerima bantuan juga diwajibkan menyediakan meterai Rp.6 ribu tujuh lembar, map tujuh buah, foto copy KTP dan kartu keluarga.

Selain alasan akan berlangsung penyerahan dana bantuan oleh presiden didampingi Menteri Sosial dijanjikan juga bagi warga lain yang ikut mengumpulkan uang akan mendapatkan kompensasi perumahan dari Menteri tenaga kerja dan daerah tertinggal yang akan mendapatkan uang sebesar Rp.40 juta.

Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, Marselinus Asa belum bisa dikonfirmasi lantaran sedang menjalani proses pemeriksaan atau pengambilan keterangan oleh tim penyidik Polres Belu.