Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Sekdes Baudaok Diperiksa Jaksa 5 Jam Lebih
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dana Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Setelah turun ke Desa beberapa waktu lalu guna lengkapi data dari perangkat Desa, hari ini mengundang Sekdes Agustinus Kali untuk meminta keterangan terkait dengan kasus dana Desa yang dilaporkan warga Baudaok beberapa waktu lalu.
Pantauan NTTOnlinenow.com, Selasa (6/2/2018) pagi sekitar pukul 09.20 Wita, terlihat Sekretaris Desa Baudaok Agustinus Kali telah berada di Kantor Kejari Belu, Kecamatan Atambua Selatan.
Kepada media, Sekdes Agustinus mengaku kehadiran dirinya di Kantor Jaksa memenuhi undangan Jaksa guna memberikan keterangan terkait dengan tugas dan peran dirinya sebagai Sekretaris Desa.
Dikatakan, terkait kasus dana Desa yang dilaporkan warga, dirinya juga membawa seluruh laporan Desa dari tahun 2015 sampai 2017 terkait dengan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan telah diserahkan ke Jaksa.
Sekitar pukul 11.00 Wita, Sekdes Baudaok memasuki ruang kerja Kasi Pidsus Kejari Belu untuk menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan pada Jaksa.
Terpisah Kejari Belu melalui Kasi Pidsus, Danny Agusta Salmon yang dikonfirmasi mengatakan, kasus dana Desa Baudaok sudah penyelidikan. Terkait itu pihaknya mengundang Sekdes untuk dimintai keterangan terkait kasus dana Desa.
“Tadi sudah diperiksa dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita,” sebut Danny.
Ketika disinggung soal agenda pemanggilan terhadap perangkat Desa lain, jelas Kasi Pidsus, sesuai jadwal undangan pemeriksaan Bendahara Desa Baudaok akan dilaksanakan hari Kamis 7 Februari besok. “Besok bendahara. Untuk Kepala Desa dan TPK nanti kita jadwalkan,” sebut Danny.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur melaporkan Kepala Desa Robertus Ulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Jumat (12/1/2018).
Kades dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Desa di Desa Baudaok sejak tahun 2015 sampai tahun 2017. Total dana desa selama dua tahun anggaran oleh kepala desanya mencapai ratusan juta rupiah bersumber dari beberapa item kegiatan pembangunan antara lain pengadaan sapi sebanyak 17 ekor, seharga Rp.5,5 juta perekor namun hingga saat ini hanya yang sampai 15 ekor yang diadakan.
Selain itu dana pengadaan fasilitas desa siaga dan PKK berupa pengadaan alat tenun ikat dan pelatihan tenun ikat tahun anggaran 2015 yang baru terlaksana akhir tahun 2017 setelah warga mempersoalkan ke media masa beberapa waktu lalu.
Adapun kasus lain yang dilaporkan yakni, terkait pembangunan gedung PAUD tahun anggaran 2016 senilai Rp120 juta lebih yang tidak tuntas serta beberapa fasilitas lainnya yang sampai saat ini tidak terealisasi.
Tidak hanya itu juga pengadaan sapi sebanyak 18 ekor dengan total dana Rp99 juta tahun anggaran 2016 sampai awal tahun 2018 ini belum terealisasi. Selain itu dana desa tahap I tahun anggaran 2017 berupa pengadaan tenun ikat kegiatan PKK, pelatihan kelompok tani pelatihan managemen aplikasi, penghijauan lingkungan hidup fasilitas olahraga tidak terlaksana.