Sampah Medis Jadi Perhatian DPRD

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Masalah pengelolaan sampah medis di Kota Kupang menjadi perhatian DPRD Kota Kupang. Pasalnya, pembuangan sampah medis dilingkungan RSUD, SK Lerik belum lama ini telah menimbulkan masalah hukum. Untuk itu Komisi IV DPRD Kota Kupang yang membidangi masalah kesehatan, Senin (5/2/2018) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, pihak RSUD SK Lerik ditambah Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang serius membahas hal tersebut digedung rakyat Kota Kupang.

Hanya saja, RDP tersebut berlangsung tertutup, dan awak media tidak diperbolehkan untuk meliput RDP secara langsung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek usai RDP kepada wartawan menjelaskan, RDP yang digelar itu untuk membahas upaya penanganan dan pegelolaan sampah medis kedepan. Sebab penanganan sampah medis yang dilakukan rumah sakit milik Pemerintah Kota Kupang telah melahirkan masalah hukum.

Walde mengatakan, dalam RDP tersebut dibahas secara detail mengenai sistem penanganan dan pengelolaan sampah medik agar kedepan tidak menimbulkan masalah hukum.

“Rapat tadi kami gelar panjang lebar secara tertutup untuk membicarakan setiap permasalahan dari tiap pelayanan kesehatan yang ada sehingga kemudian kita melahirkan satu rekomendasi. Sehingga apa yang kami simpulkan dalam RDP ini nantinya sampah medis dari setiap tempat pelayanan kesehatan yang ada baik di Pustu, maupun Puskesmas wajib diperhatikan,” jelas dia.

Menurutnya, sistem pengelolaan sampah medis yang dilakukan rumah sakit yang ada di kota ini menggunakan jasa pihak ketiga. Karena itu, Komisi IV berharap Dinas terkait dapat memperhatikan legalitas pihak ketiga sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Dalam RDP tersebut, Ewalde mengaku, Komisi IV mendorong pemerintah agar menyediakan sarana pendukung pengangkut khusus sampah medis. Karena pengangkutan sampah medis tidak bisa mengunakan mobil sampah yang digunakan Dinas Kebersihan. “Perlu ada mobil khusus pengangkut sampah medis supaya tidak menjadi persoalan di Kota Kupang,” kata Ewalde.

Komisi IV juga menaruh perhatian untuk masalah pengadaan incenerator yang belum mendapat ijin dari Kementerian lingkungan hidup. Padahal pemusnahan sampah medis hanya bisa dilakukan menggunakan incenerator ini.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana mengatakan, dari segi kesehatan setiap pelayanan kesehatan selalu ada limbah medis cair dan padat. Dan untuk limbah medis padat harus diancurkan melalui incenerator dan RSUD S.K Lerik telah memiliki alat tersebut.

“Incenerator ini selain di RSUD S.K Lerik, ada juga di tiga Puskesmas yang pengadaannya melalui APBN, sehingga tidak dapat dipindahkan sebab masih menjadi aset Kementerian Kesehatan,” jelas Ary.

Sesuai aturan, lanjut Ary, cerobong asap Incenerator harus berjarak 40 meter dari rumah penduduk. Selam itu, ketinggian dari cerobong asap harus 14 meter.

“Informasi teknis ini akan disampaikan ke rumah sakit lain yang memiliki incenerator seperti RSU W.J Yohanes dan RS Boromeus supaya diketahui juga,” papar Ary lagi.

Ary menambahkan, tahun ini tidak lagi ada ijin pengadaan incenerator tapi hanya pengadaan IPAL yang mendapat ijin. Karena itu, masalah ini akan jadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kota Kupang.

“Kedepan nantinya untuk limba medis padat iakan dimobilisasi ke pengelolahnya, sehingga setiap Pustu dan Puskesmas harus memiliki TPS limba medis padat. Tapi bagi kami incenerataor yang ada di RSU S.K. Lerik bisa diolah limbah padatnya asalkan sesuai aturan tadi. Berkaitan ijin incenerator yang sudah sampai di Kementerian Lingkungan Hidup baru RS Boromeus, sehingga kemungkinan akan ada uji emisi. Jika bagus dia akan masuk dalam ijin operasional,” pungkas Ary.