Yabiku NTT Gandeng APH Polres TTU Gelar Diskusi Pembahasan SOP Penanganan Kasus
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Proses penyusunan standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus bagi Perempuan dan Anak tindak kekerasan memakan waktu yang panjang. Hal ini merupakan pengalaman bagi Yayasan Amnaut Bife “Kuan” (Yabiku) NTT dalam mengorganisir proses penyusunan SOP dimaksud.
Pada tahun 2016 lalu dimulai dengan Workshop membangun pemahaman tentang kekerasan terhadap Perempuan, pertemuan-pertemuan ataupun diskusi terfokus untuk lahirnya sebuah SOP yang akan menjadi rujukan bersama bagi lembaga layanan di Kabupaten TTU dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan pada tahun 2017 diskusipun berlanjut sampai pada lahirnya draf Peraturan Bupati terkait SOP penanganan kasus bagi perempuan korban kekerasan.
Draf Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang sistem rujukan kasus kini telah ditindaklanjuti dengan adanya draf PERBUP nomor 55 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Namun demikian hingga saat ini draf tersebut belum di Perbupkan sehingga implementasi SOP penanganan kasus belum bisa dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama.
Menghadapi kenyataan ini maka Yabiku NTT sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pelayanan kepada masyarakat yang juga masuk dalam struktur P2TP2A menggelar diskusi bersama forum P2TP2A Kabupaten TTU serta lembaga pengada layanan lainnya di Kabupaten TTU untuk membahas strategi percepatan sehingga draf Perbup SOP tersebut bisa ditindaklanjuti dan pada akhirnya bisa diimplementasikan dengan baik.
Dalam diskusi yang digelar pada Selasa (23/01/2018), Direktur Yabiku NTT, Antonius Yose Efi,S.IP mengatakan tujuan dari diskusi tersebut untuk merumuskan strategi yang tepat guna mempercepat draf Perbup SOP penanganan kasus.
Baca juga : Dinilai Kinerja Buruk Kepsek SDK Yaperna Oelolok diadukan ke Dinas PPO TTU
“Diskusi hari ini Selasa (23/01/2018) ini terkait strategi untuk mempercepat pengesahan SOP penanganan kasus bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait dan bertujuan untuk merumuskan strategi yang tepat guna mempercepat draf Perbup SOP penanganan kasus. untuk segera ditindaklanjuti menjadi Perbub dan menyepakati waktu, membagi tugas dan peran untuk proses advokasi dan lobi dalam mempercepat draf Perbup menjadi Perbup”.
Kegiatan Diskusi Yabiku NTT diawali dengan Pemaparan fakta kasus kekerasan dan beberapa kasus yang ada kaitannya dengan kasus kekerasan sebagai bagian dari catatan akhir tahun Yabiku. Yang mana intinya adalah melandasi untuk bagaimana SOP dan Peraturan Bupati menjadi satu solusi yang segera dijalankan.
Menyangkut banyaknya temuan kasus, Yabiku terus mencoba melihat dari catatan pendampingan Yabiku di tahun 2017. Dari 141 kasus yang ditangani Yabiku, paling menonjol adalah kasus KDRT dan Kekeresan Seksual. Dan hingga awal tahun 2018 Yabiku NTT mendapat tambahan 12 Laporan Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual. Dalam penanganan kasuspun, Yabiku bersinergi dengan Stakeholder terkait.
Setelah menerima laporan korban, Yabiku menindaklanjuti dengan Pihak Kepolisian Resort TTU apabila pelapor ingin kasusnya diselesaikan lewat jalur hukum. Jika korban membutuhkan pelayan kesehatan, Yabikupun siap memfasilitasi. Dan jika pilihan korban menyelesaikan masalah lewat jalur non letigasi maka Yabiku NTT akan berupaya bersinergi dengan Stakeholder terkait untuk melakukan mediasi terhadap korban dan pelaku.
Peserta kegiatan diskusi pembahasan SOP Penanganan Kasus Kekerasan terhadap perempuan, dari Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Bagian Hukum, Dinas P3A, Dinas Sosial, Dinas Nakertrans, RSUD Kefamenanu, APH (Kepolisian Resort TTU) yang berjumlah 15 orang laki-laki dan perempuan.