Cegah Pasar Gelap, Pemkab Diminta Resmikan Pasar-Pasar di Garis Perbatasan Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota DPRD Belu, Agus Pinto meminta Pemerintah Kabupaten Belu segera meresmikan pasar-pasar tradisional khususnya di garis perbatasan Belu agar menjadi pasar resmi.
Hal tersebut sangat penting bagi warga masyarakat pelaku pasar di wilayah perbatasan. Sehingga bisa mencegah terjadinya aktivitas pasar gelap atau praktek ilegal yang selama ini marak terjadi di daerah perbatasan.
Hal itu dikemukakan Pinto dalam dialog bersama tentang keberadaan pasar gelap dan upaya penanggulangan kegiatan ekonomi ilegal di Kabupaten Belu wilayah perbatasan RI-RDTL yang berlangsung, Kamis (30/11/2017) di aula Makodim 1605/Belu.
Menurut dia, bicara tentang gejolak sosial yang terjadi dalam masyarakat maupun antar instansi sangat penting. Berbicara pasar berarti tentang kepentingan atau kebutuhan masyarakat. Namun yang terjadi saat ini adalah adanya pasar gelap.
“Karena itu telah dibicarakan untuk meresmikan pasar-pasar di garis perbatasan yang ada menjadi pasar resmi, sehingga tidak ada lagi pasar gelap,” ujar Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Kesempatan itu Pinto menuturkan, kegiatan perdagangan pasar gelap banyak terjadi selama ini salah satunya penjualan BBM secara ilegal dimana sebagian pelaku berhasil diamankan. Namun juga sering terjadi aktifitas pasar gelap yang berskala besar juga namun jarang di tangkap pelakunya.
Kesempatan itu, Forum Masyarakat Peduli Hukum, Viktor Motaain mengatakan saat ini masyarakat di wilayah Belu terjebak dengan aparat terkait pasar gelap. Pasar gelap bukan kalangan masyarakat kebawah namun juga terjadi pada kalangan atas.
Baca juga : Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Kemenhan Sosialisasi Bela Negara Bagi Warga Perbatasan Belu
“Terkait dengan ilegal tentang penangkapan kasus motor gede sampai hari ini belum ada relisasinya. Pasar gelap ini dapat diredam, apabila kita dapat memberikan penekanan kepada masyarakat dan juga para pelaku pasar gelap,” ungkap dia.
Lanjut dia, setiap Desa yang terlibat dalam pasar gelap ini merupakan tanggung jawab Kepala desanya.
Terkait dengan permasalahan tahun 2015 tentang penangkapan gula pasir oleh pihak Kodim 1605/Belu sampai sekarang tidak dapat direalisasikan dan pelakunya pun tidak diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Perjudian juga sering terjadi dalam pasar gelap dan juga adanya pungli dalam perjudian. Hal ini dimungkinkan karena kurangnya SDM, kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang lowongan pekerjaan atau rendahnya taraf hidup ekonomi,” tambah Viktor.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Oktovianus Noke mengatakan, terkait aturan sudah ada apabila melanggar hukum apa pun tetap akan ditindak namun kita masih punya sisi kemanusiaan. “terkait kasua moge saat ini sudah di tangan pihak Kepabeanan dalam hal ini Beacukai,” ujar dia.
Jelas Okto, terjadinya ilegal di wilayah perbatasan Belu merupakan akibat hubugan kawin mawin antara masyarakat di wilayah Belu dan RDTL, dan itu tidak terlepas dari kebutuhan. Soal perjudian kendalanya adalah tentang adat kebiasaan namun perlu diketahui bahwa judi itu merupakan kegiatan ilegal.
“Perlu adanya kerjasama dari semua elemen masyarakat, baik sisi agama dan masyarakat umum dalam meminimalisir perjudian Banyak hal yang saat ini sudah diproses terkait soal hukum yang telah terjadi selama ini terkait pasar gelap. Namun dari kami sedikit memberikan kelonggaran hukum karena berkaitan dengan kebutuhan masyrakat saat ini,” urai Okto.