DPRD Geram Pembangunan Reservoir Tidak Sesuai Kesepakatan di Banggar

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – DPRD Kota Kupang Geram dengan Pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini dinas PUPR Kota Kupang yang membangun reservoir tidak sesuai dengan kesepakatan anggaran yang telah ditetapkan dalam sidang APBD murni Tahun 2017 lalu.

“Dalam sidang Banggar untuk APBD murni tahun 2017, disepakati pembangunan dua reservoir di Kelurahan Penfui dan Maulafa, akan dibuat dengan kapasitas penampungan sebesar 1000 kubik. Namun yang terjadi saat ini, pembangunan reservoir tidak sesuai kesepakatan,” kata Anggota DPRD Kota Kupang, Daniel Hurek kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (29/11/2017).

Hurek mengatakan, persetujuan badan anggaran untuk pembangunan kedua resorvoir dengan kapasitas besar, untuk menampung air yang disuplai dari bendungan Tilong, agar bisa dimanfaatkan PDAM Kota Kupang. Untuk melayani warga Kota Kupang. Namun yang terjadi, pembangunan reservor menjadi empat dengan kapasitas yang kecil. Hal itu tentu mengejutkan dirinya selaku anggota Banggar, karena pemerintah tidak menepati kesepakatan tersebut.

Baca juga : Pembangunan Bendungan Tidak Boleh Kurangi Kuota Embung

“Ternyata faktanya kemudian, bukan dua tetapi menjadi empat, yang lebih celaka lagi adalah kalau empat itu sama besar daya tampungnya tentu kita berterimakasih. Tapi yang terjadi adalah,, dua yang direncanakan besar satu di penfui dan satu di maulafa itu, daya tampungnya sebesar 1000 kubik malah menjadi 400 kubik. Yang seharusnya menjadi 2 ribu kubik. Akhirnya sekarang menjadi 800 kubik,” Katanya.

Ia mengaku, dengan adanya perubahan pembangunan reservoir dengan kapasitas yang lebih kecil, tentu sangat berpengaruh pada suplai air kepada warga, Sebab Bangun yang lebih kecil itu kan menjadi masalah, apalagi pembangunan itu menggunakan anggaran yang sama yaitu sebesar Rp. 2 miliar. Sementara pembangunan dua reservoir di Kelurahan Naioni dan Manulai, tidak jelas anggarannya dari mana, yang tidak pernah dibahas terlebih dahulu bersama DPRD.

“Bangun lebih kecil maka daya tampungnya kecil, kebutuhan rakyat akan air tetap bermasalah.” Kata Hurek.