DPP PDIP Harap Kasus EA di Alor Tidak Dipolitisasi

Bagikan Artikel ini

Laporan Linus Kia
Kalabahi, NTTOnlinenow.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta rupanya terus memantau jalannya penanganan kasus yang dialami Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor, EA yang saat ini berstatus tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap Efraim Lamma Koly,A.Ma sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Salah satu Ketua DPP PDIP, DR.Andreas Hugo Parera yang menghubungi NTTonlinenow.com di Kalabahi melalui telepon selulernya dari Jakarta, Senin (21/8/2017) malam mengatakan bahwa EA sudah menyampaikan persoalan yang dihadapi bersama berkas-berkas sebagai data dukung dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PDIP Propinsi NTT baru-baru ini di Kupang.

Karena itu, jelas Hugo, DPP PDIP sedang mempelajari berkas-berkas kasus tersebut kemudian akan mengambil sikap atas kasus tersebut. Anggota DPR RI asal NTT itu menilai kasus ini tergolong kasus lama karena terjadi sejak tahun 2015 dan juga simpang siur terkait pencemaran (nama baik) berdasarkan informasi yang dimuat di media online.

Menurut ibu EA, kata Hugo, tulisan di media online itu tidak benar karena sebetulnya saat jumpa pers, EA melakukan pembelaan atas pencemaran nama baik pribadinya maupun partai (PDIP) yang dilakukan sejumlah aktivis saat berdemonstrasi di Kalabahi sebelumnya serta komentar-komentar di media sosial.

“Sebagai ketua partai (DPC PDIP Kabupaten Alor), betul EA harus bertanggungjawab untuk membela partai yang dipimpinnya, ketika partai dicemarkan atau dilecehkan oleh mereka-mereka yang membuat pernyataan (melalui media sosial). Dari fakta yang ada sementara ini, maka tentu kami akan membela dia (EA) ketika dalam posisi disolimi. Kami tidak ingin kader-kader partai atau pimpinan-pimpinan partai di daerah itu disolimi oleh aparat hukum di daerah, maupun melalui pemberitaan-pemberitaan atau tekanan-tekanan yang dilakukan di daerah,”tegas Hugo.

Soal menghadapi kasus hukum ini, EA selalu melibatkan pengurus PDIP di Alor, Hugo mengatakan karena untuk membela partai yang juga dilecehkan sehingga sebagai pimpinan partai, EA menggelar jumpa pers di Kantor DPC PDIP Alor saat itu. Dia juga berharap agar kasus ini tidak dipolitisir oknum tertentu karena punya kepentingan politik menjelang Pilkada serentak yang juga dilaksanakan di Alor tahun 2018 mendatang.

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga jangan ada tekanan oknum agar aparat menangkap dan menahan tersangka. Ini bagian dari opini yang dibangun untuk melakukan pembusukan terhadap kader-kader partai. Aparat hukum harus melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, jangan mempolitisasi. Tidak boleh kader-kader partai dikriminalisasi seperti itu. Kalau ada upaya kriminalisasi maka kami akan lawan,”tegas Hugo.

Dia menegaskan agar jajaran DPC PDIP Kabupaten Alor dan struktur partai dibawahnya agar solid menghadapi upaya kriminalisasi terhadap kader-kader partai di daerah. Kepada masyarakat Kabupaten Alor, Hugo juga menghimbau agar jernih melihat kasus ini.

Soal sanksi internal partai kepada EA karena sebagai tersangka, Hugo mengatakan ini bukan kasus tertangkap tangan kasus suap atau kasus korupsi. Menurutnya ini hanya kasus yang masih simpang siur antara pencemaran nama baik dan upaya untuk membela nama baik partai. “Jadi kasus ini berawal dari upaya kader partai untuk melakukan pembelaan terhadap partai,”tandas Hugo.

Baca juga : PLN Wilayah NTT Salurkan Bantuan Pendidikan di Alor

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu.Mahdi Ibrahim,SH yang dikonfirmasi media ini, Selasa (22/8/2017) di Mapolres Alor menegaskan bahwa penyidik bekerja secara professional dan independen tanpa intervensi siapapun. Kita lakukan tahapan proses hukum sesuai mekanisme. Soal aspirasi masyarakat di luar sana, kata Mahdi, tidak akan mempengaruhi penyidik dalam bekerja.

Pra peradilan, jelas Mahdi, pihaknya memandang sebagai hak terlapor sehingga penyidik tidak mungkin menjadikannya semacam ‘dendam’ dalam proses hukum selanjutnya, setelah permohonan pra peradilan oleh EA ditolak Pengadilan Negeri Kalabahi.

“Tidak ada (dendam) lah…penyidik itu professional koq. Kalau memang ada langkah-langkah hukum, itu memang tahapan yang harus ketong (kita) lalui,”kata Mahdi dengan dialeg Kupang sembari menambahkan tidak boleh ada intervensi karena pimpinan Polri saja tidak pernah ada intervensi.

Ditanya tentang tekanan sejumlah oknum di Kalabahi agar EA ditahan, Mahdi mengatakan nanti akan melihat apakah yang bersangkutan (EA) kooperatif atau tidak dalam proses hukum selanjutnya.

Disinggung tentang pendapat sebagian kalangan bahwa ancaman hukum dari pasal yang dikenakan tidak memungkinkan tersangka ditahan, Mahdi menepisnya. “Tidaklah…,penahanan itu tergantung berbagai pertimbangan. Ada pertimbangan hukum dan pertimbangan sosiologis kemanusiaan,”tandas Mahdi.

Ditanya tentang lamanya ancaman hukuman dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang dikenakan kepada tersangka, Mahdi mengatakan “kalau tidak salah (ancamannya) sembilan bulan”.

Pantauan media ini, EA mulai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (22/8/2017) oleh penyidik Reskrim Polres Alor. EA diperiksa tanpa didampingi penasehat hukumnya. Kehadiran EA ke Reskrim Polres Alor didampingi sejumlah petinggi DPC PDIP Kabupaten Alor diantaranya Daud Pong,S.Sos, Yahuda Lanlu,SH., Walter MM.Datemoli,SE., Yefta Amung, Onam Malaimakani dan sejumlah pengurus PAC.

Asal tahu saja, penghinaan yang diduga dilakukan EA saat menggelar jumpa pers pada Jumad, 15 Mei 2015 di Kantor DPC PDIP Kabupaten Alor. Hasil jumpa pers yang diwartakan versi salah satu media online yang berpusat di Kupang-NTT itu bahwa EA mengatakan “Tahun 2012 ada warga Alor termiskin yang mendapat bantuan Rp 5.500.000 dari Menteri PDT, tapi dia saat ini bisa bilang di facebook saya rakus dan serakah. Dia adalah Efa Kolly”.

EA kemudian membantah telah mengucapkan kata-kata seperti yang dilansir media online dimaksud. Menurut EA, saat jumpa pers itu ia antara lain menyampaikan akan mempolisikan sejumlah orang yang dinilainya telah melakukan penghinaan terhadap dirinya secara pribadi maupun kapasitas sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor melalui media sosial facebook. Terhadap Efraim L.Koly, kata EA, saat jumpa pers itu ia mengatakan bahwa Efa Koly sebagai wartawan tetapi menerima bantuan bagi keluarga miskin tetapi bisa berkomentar di facebook bahwa EA serakah dan rakus.