Dewan Agendakan RDP Terkait Kasus Perangkat Desa Bakustulama

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait menyangkut diberhentikannya beberapa perangkat Desa Bakustulama oleh Kepala Desa beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Belu, Theodorus F.Tefa menyampaikan hal itu kepada media usai menerima pengaduan beberapa warga Desa Bakustulama, Rabu (26/7/2017) siang.

Menurut dia, pengaduan beberapa warga Desa Bakustulama tadi terkait dengan kebijakan Kepala Desa yang memberhentikan mereka dari perangkat Desa Bakustulama.

“Tadi kita sudah terima pengaduan mereka dan sudah kita agendakan untuk RDP pada tanggal 2 Agustus mendatang, ” ujar dia.

Terkait pemberhentian perangkat Desa jelas Theo merupakan kebijakan Pimpinan Desa, namun kebijakan itu harus mengacu pada aturan yang berlaku dan jangan menyimpang dari ketentuan dalam aturan yang berlaku.

Baca juga : Polda NTT Gandeng Mabes Polri Tangkap Pelaku TPPO

Dikatakan, syarat mutlak yang harus disikapi Kepala Desa terkait pemberhentian yakni harus melakukan konsultasi dengan Camat sebagai perpanjangan tangan dari Bupati.

“Ketika ada persetujuan sesuai aturan Camat akan berikan rekomendasi dan itu ada dalam Perda nomor 11 tahun 2016. Kita sebatas fasilitasi nanti akan rapat bersama yang melibatkan Camat, Kades dan warga,” ucap Theo.

Ketika ditanyai, mengenai kasus serupa pemberhentian perangkat Desa sepihak oleh Kades di beberapa Desa lainnya, dia berharap kepada warga agar jangan takut menyampaikan masalahnya.

“Kalau diberhentikan tidak mengacu pada produk-produk hukum yang ada, datang saja ke Dewan yang penting punya dasar kuat. Sebagai wakil rakyat kami siap bantu memfasilitasinya,” pungkas Theo.