Mobil Iklan Akan Ditertipkan BPKAD
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTonlinenow.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana tertipkan iklan berjalan yang dipasang pada mobil-mobil. Penertiban yang dilakukan untuk menarik pajak periklanan, sebab semua iklan yang dipajang harus dikenakan pajak.
Demikiam Dikatakan Kepala BPKAD Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, saat mengikuti Rapat Komisi dalam rangka pembahasan APBD Perubahan tahun 2017.
Baca juga : Pemkot Akan Bayarkan Sisa Kontrak Kepada Rekanan Setelah Perubahan APBD
Menurut Jefri, saat ini sudah banyak pengusaha penyedian makanan, minuman dan jasa menggunakan mobil sebagai iklan. Nahkan untuk angkutan umum yang dipasang iklan untuk produk-produk tertentu.
Untuk itu Kata Pelt, pihaknya segera melakukan penertiban mobil iklan tersebut, agar mereka mau membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang sudah ada beberapa pengusaha yang sadar dan datang sendiri ke kantor BKAD untuk melapor, seperti mobil milik pengusaha masakan padang, ice cream, dan beberapa mobil yang memajang produk tertentu. Namun masih banyak yang berkeliaran, sehingga harus ditertipkan,” Kata Pelt.
Selain penertiban mobil iklan berjalan, pihaknya juga akan menertipkan mobil-mobil yang sering dipakai untuk berjualan, seperti berjualan roti, makanan, dan parfum, dibeberapa titik keramaian, sebab meski mereka berdagang ditepi jalan umum, tetapi mereka juga harus membayar pajak.

