KPU Belu Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dalam rangka verifikasi Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar sosialisasi sistem informasi Partai Politik (Sipol) bersama seluruh Partai Politik di Kabupaten Belu di aula Kantor KPUD Belu, Rabu (21/6/2017).
Ketua KPU Belu, Martin Bara Lay kepada media mengatakan, kegiatan hari ini persiapan untuk pemilu legislatif. Jadi biasa kalau undang-undang lama itu tahapan menyangkut pendaftaran dan verivikasi parpol itu 18 bulan sebelum hari ha.
“Jadi kalau memang kita estimasinya April 2019 maka 18 bulan sebelum itu maka jatuh pada bulan Oktober. Jadi jauh-jauh hari satu dua bulan kita informasikan memang pada teman-teman Parpol untuk persiapkan memang,” ujar dia.
Kegiatan sosialisasi Sipol dihadiri seluruh Parpol lama ditambah dengan tiga Parpol yang baru, yakni Perindo, PSI dan Berkarya. Itupun kami mendapat informasi hasil koordinasi langsung dengan pihak Kesbangpol Belu.
“Jadi Parpol baru yang sudah melaporkan diri ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Kesbangpol, dan jumlah Parpol yang ada di Belu kurang lebih ada 15,” ucap Lay.
Dijelaskan, sipol ini aplikasi baru khusus untuk Parpol yang mempermudah partai menyangkut seluruh data partai Politik. Aplikasi ini sangat membantu Partai, yang akan menginput nama anggota Partai, pengurus dan lain-lain.
Baca : Stef Atok Dilantik Sebagai Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu
“Sehingga semua proses ini menyangkut verifikasi nama keanggotaan itu sudah ada. Jadi mau dipakai sistem sample atau apapun nama-nama anggota sudah ada dan aplikasi Sipol sangat mempermudah Parpol. Nanti kalau sudah resmi akan dikeluarkan akun khusus dan semua akan melihat semua kepengurusan partai,” kata Lay.
Ketika disinggung soal wacana pembentukan Dapil di Belu, jelas Lay pihaknya masih tetap menunggu tentang pengesahan undang-undang baru. Setelah pengesahan itu nanti ada penjabaran dari PKPU untuk pembentukan dapil.
“Memang ada banyak pertanyaan teman-teman Parpol tadi. Tapi tadi kami juga sampaikan menunggu pengesahan. Sekarang ada tiga dapil, jadi pembentukan sampai berapa dapil pun semua kepentingan partai,” ungkap dia.
Lanjut Lay, memang ada wacana juga nanti penentuan dapil ini oleh penyelenggara KPU, tapi kalau memang juga tetap undang-undang seperti itu pemberi kewenangan kepada KPU mekanisme yang kami ambil juga tetap sama seperti kali lalu, kami tidak tidak memutuskan sendiri.
“Kami akan membuat beberapa simulasi tentang tiga atau lima dapil dengan pertimbangan secara regulatif, kita akan mengundang mereka (Parpol) dan mereka yang akan menentukan,”pungkas Lay.