Tangani ABH, Kota Kupang Usul Perlu Adanya SK Kemensos

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dalam rangka meningkatkan perlindungan dan rehabilitasi sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kota Kupang mengusulkan perlu adanya surat keputusan bersama dari Kementerian Sosial (Kemensos) soal pencegahan dan penanganan Anak Berhadapa dengan Hukum (ABH).

Permintaan disampaikan Direktris Lambaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat Sinlaeloe kepada wartawan melalui telpon seluler,Rabu (7/5/2017).

Baca : Pemkot Kupang dan BPJS Jalin Kerjasama Jaring Peserta JKN-KIS

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis petugas dan pengelolah LKSABH/LPKS ABH tahun 2017 yang diselenggarakan selama empat hari yakni di mulai dari tanggal 6-9 di Bogor, rombongan peserta dari Kota Kupang mengusulkan perlu adanya surat keputusan dari Kemensos soal pencegahan dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Menurutnya, penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum tentunya membutuhkan suatu langkah dan upaya yang serius, namun perlu ada suatu penegasan secara tertulis agar dapat mendorong semua staekholder untuk bersama mencegahnya.

“Kami tentu mengharapkan melalui asosialisasi dan bimbingan teknis petugas dan pengelolah LKSABH/LPKS ABH tahun 2017 adanya suatu surat keputusan bersama terkait pencegahan dan penanganan ABH ini,” pintanya.