Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Diduga Ada Intervensi Dinas Perumahan Rakyat Manggarai

Bagikan Artikel ini

Lapporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Sejumlah masyarakat dari desa Lando, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 29 Mei 2017 pagi mendatangi kantor Bupati Manggarai hendak bertemu Bupati untuk mengadu terkait bantuan rumah layak huni program Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Propinsi NTT bagi 46 unit rumah di desa itu yang diduga syarat intervensi pihak dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai.

Gagal bertemu Bupati karena dikabarkan sedang berada diluar daerah. Namun mereka berhasil bertemu Wakil Bupati Manggarai, Viktor Madur.

Sejumlah warga itu datang didampingi bersama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cibal-Reok, Yoakim Jehati bersama Kepala Desa Lando, Markus Sema.

Kepada wartawan di kantor Bupati, Markus Sema menuturkan bahwa bantuan itu berupa bantuan material baik lokal maupun non lokal. Seperti pasir, seng, besi beton, kawat ikat, paku seng, semen, seng plat.

Semula saat sosialisasi bersama penerima manfaat telah disepakati bersama bahwa suppliernya ditentukan atau dicari sendiri masyarakat tetapi dengan syarat harga termurah. Dan itu sudah dipenuhi warga.

Namun dalam perjalanan, prosesnya ternyata tidak demikian. Supplier justru didatangkan oleh fasilitator dari kabupaten dengan harga yang terbilang jauh lebih mahal, jika dibandingkan dengan harga supplier lokal yang mereka dapatkan.

Seperti, harga semen per sak, sebut Jehati. Harga supplier yang mereka dapatkan hanya sebesar Rp. 55 ribu persaknya, sementara harga supplier yang dibawah oleh fasilitator sebesar Rp. 70 ribu persak. Demikianpun harga material-material jenis lainnya, harganya jauh lebih tinggi dari harga supplier yang mereka survei.

Masyarakat menduga ada intervensi atau keterlibatan pihak dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai dalam hal ini.

Padahal, kata Sema, dalam sosialisasi awal, fasilitator, Florianus Jeha dari kabupaten telah bersepakat dan memerintahkan penerima manfaat untuk mencari sendiri suppliernya, tetapi dengan syarat harga termurah.

“Kami sudah sepakati bersama fasilitator waktu sosialisasi. Dia perintahkan kami untuk mencari sendiri suppliernya tetapi cari harga termurah. Karena itulah, kami survei dibanyak toko, maka dapatlah salah satu supplier lokal, yaitu toko Ardiles. Harganya lebih murah jika dibandingkan dengan harga supplier yang dibawah oleh fasilitator ini,” ungkap Kades Markus Sema.

Sementara, Yoaki Jehati mengaku kesal dengan dengan warga juga mengaku mendapat intimidasi dari fasilitator tersebut. Pasalnya, jika warga ributkan bantuan ini, dirinya akan memindahkan bantuan tersebut secara sepihak.

“Saya sangat kecewa dengan sikap fasilitator yang mengintimidasi atau mengancam masyarakat ini. Kalau kamu ributkan tentang bantuan ini saya pindahkan saja ke tempat lain, kata Fasilitator itu,” ungkap Jehati mengutip pernyataan Florianus Jeha Fasilitator tersebut.

Mereka meminta kepada Pemkab Manggarai agar kasus ini segera ditangani agar tidak menambah soal dan beban bagi masyarakat. Dan proses pendropingan material ke lokasi atau penerima manfaat sementara dihentikan.

Selain itu, Jehati meminta fasilitator dan semua pihak yang terlibat didalamnya agar tunduk dan taat pada regulasi yang ada. Jangan ada intervensi dan intimidasi masyarakat.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai, Sipri Jamun, Senin (29/5) kepada wartawan membantah tudingan masyarakat tersebut.

Ia menjelaskan, program SNVT itu programnya propinsi, seluruhnya berjumlah 388 unit rumah, termasuk 64 unit rumah di Desa Lando itu yang sekarang sedang berjalan.

Yang bekerja selama ini fasilitator propinsi. Kabupaten tidak dilibatkan, kata Jamun.

Menurutnya, mereka sudah bekerja sesuai aturan. Karena dalam ketentuan itu, supplier bukan dari dinas.

Regulasi sudah jelas, pada keputusan menteri PUPR Nomor 33/PRT/M/2016 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus bidang infrastruktur.

Disitu sudah jelas pada lampiran 19 berita acara hasil kesepakatan pemilihan toko/penyedia bahan bangunan.

Salah satu persyaratannya adalah untuk menyediakan bahan bangunan sesuai dengan kualitas dan kuantitas dalam DRPD2 dengan kelengkapan dokumen sebagai penyedia bahan bangunan, salah satunya adalah toko itu harus mempunyai surat ijin usaha.

Yang melaksanakan survei harga toko dan menandatangani berita acara adalah fasilitator lapangan dengan ketua kelompok penerima bantuan.

“Saya kira fasilitatornya telah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Mungkinan saja toko yang mereka tentukan itu tidak memiliki salah satu syarat seperti Surat Ijin Usaha,” ungkap Jamun.