NasDem Gunakan Mekanisme Survei Tetapkan Nomor Urut Caleg
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Partai NasDem menggunakan mekanisme survei dalam penetapan nomor urut calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2019 mendatang. Karena itu, semua kader partai dan simpatisan partai yang mau bergabung di NasDem, harus melakukan sosialisasi diri di masing- masing daerah pemilihan (dapil).
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem NTT, Alex Take Ofong sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Sabtu (11/3/2017).
Alex menjelaskan, untuk kepentingan survei, semua orang harus mendaftarkan diri sesuai dengan format yang telah disiapkan pada masa pendaftaran, tanggal 1 sampai 31 Maret 2017. Pendaftaran yang bersifat wajib ini, terbuka untuk umum baik kader partai yang sedang menjadi anggota DPRD, kader partai maupun simpatisan yang mau bergabung di Partai NasDem.
Pendaftaran dilakukan di masing- masing daerah sesuai dengan pilihan yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk caleg kabupaten/kota dan DPW untuk caleg provinsi. Pendaftaran ini berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) 01/2017 tentang Program Bakal Caleg.
Alex yang juga Wakil Ketua DPRD NTT ini mengatakan, mulai April sampai Desember 2016, semua bakal caleg yang telah mendafar diminta untuk melakukan sosialisasi di daerah pemilihannya masing- masing.
Jumlah bakal caleg yang diseleksi untuk melakukan sosialisasi ini sebanyak 200 persen dari total kursi yang diperebutkan di setiap dapil, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bagi mereka yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), akan diterbitkan KTA.
Baca : 25 Maret Partai Demokrat Gelar Muscab Serentak di Seluruh NTT
“Para bakal caleg diperkenankan menggunakan atribut partai dalam kegiatan sosialisasi sehingga tidak memunculkan pertanyaan di lapangan,” kata Alex.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Flores Timur, Lembata dan Alor ini menyampaikan, pada Januari 2018 Partai NasDem akan melakukan survei terhadap kegiatan sosialisasi yang dilakukan para bakal caleg. Pada Februari 2018, partai akan menetapkan daftar caleg sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan masing- masing dapil.
“Kewenangan daftar caleg sesuai jumlah kursi ini terdiri dari 80 persen derah dan 20 persen pusat. Tentunya, penetapan ini dilakukan secara objektif sesuai hasil survei ditambah pertimbangan internal partai,” terang Alex.
Dia berpendapat, penetapan lebih awal sehingga masih ada waktu sekitar setahun caleg bisa bekerja untuk melakukan sosialisasi keterpilihan, melanjutkan sosialisasi sebelumnya. Dengan harapan, tingkat kesukaan terhadap caleg dimaksud bisa meningkat dan akhirnya target yang ditetapkan bisa tercapai.
Sesuai dengan PO 01/2017, lanjut Alex, partai memastikan pencapaian target kursi di DPR RI sebanyak 100 lebih. Sedangkan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pencapaian kursi sesuai ambang batas pilkada berdasarkan jumlah akumulasi kursi.
Misalkan, lanjutnya, untuk DPRD NTT minimal mencapai 13 kursi. Ini dimaksudkan agar Partai NasDem bisa mengusung paket murni pada pentas pilgub, karena syarat minimal pengusungan pasangan calon gubernur adalah 13 kursi.
“Supaya bisa mencapai target dimaksud, salah satu caranya adalah memastikan caleg di tiap dapil dan jenjang, harus memiliki kualifikasi dan elektabilitas yang terukur,” tandasnya.