Dispendukcapil Keluarkan 10 Ribu Surat Keterangan Kependudukan Pengganti e-KTP

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, telah mengeluarkan sebanyak 10 ribu surat keterangan kependudukan bagi masyarakat Kota Kupang yang telah melakukan perekaman untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), namun belum memperoleh e-KTP.

Demikian dikatakan, Kepala Dispendukcapil Kota Kupang, David Mangi kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Selasa (7/2/2017).

Mangi mengatakan, dikeluarkannya surat keterangan penduduk bagi masyarakat yang belum mengantongi e-KTP berdasarkan isntruksi dari. Kemendagri dan berlaku untuk seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan pengadaan blangko e-KTP untuk seluruh Indonesia belum rampung dilakukan.

Baca : Plt Walikota Kupang Kukuhkan 115 Pejabat Struktural

“Jadi saya mau tegaskan bahwa pemberian surat keterangan kependudukan bukan kebijakan dari Dispendukcapil Kota Kupang. Tetapi kebijakan dari kementerian dan berlaku diseluruh Indonesia karena ketiaadaan blangko e-KTP,” ujarnya.

Menurutnya, Surat keterangan kependudukan masa berlakunya hanya enam bulan sejak dikeluarkan, dan bisa diperpanjang apabila blangko e-KTP belum tersedia. Dikatakan fungsi dari surat keterangan kependudukan, sama seperti e-KTP, sehingga memegang surat itu sama seperti memegang e-KTP.

“Jadi warga tidak perlu khawatir, surat keterangan kependudukan bisa digunakan untuk pilwalkot, maupun berbagai program pemerintah Kota Kupang yang memerlukan KTP sebagi bukti identitas diri dari warga Kota,” Kata Mangi.