Pencetakan e-KTP di Kota Kupang Terhambat

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Kependudukan belum bisa melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena blangko e-KTP habis.

Demikian dikatakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, David Mangi kepada wartawan, di Kupang, Rabu (23/11/2016).

Mangi mengatakan, kosongnya Blangko sudah terjadi dalam sebulan terakhir, sehingga pencetakan tidak bisa dilakukan bagi ribuan orang yang telah melakukan perekaman e-KTP di kecamatan.

Baca : Sri Mulyani: Waspadai Dua Hal Ini Tahun Depan

Menurutnya, atas kekosongan blangko e-KTP, pihaknya telah bersurat Ke Kementerian dalam negeri, namun pihak kementerian mengaku bahwa pengadaan blangko e-KTP baru bisa dilakukan pada tahun 2017 mendatang, setelah pelelangan pengadaan 8 juta keping blangko e-KTP gagal dilakukan kemendagri, karena berdampak hukum, sehingga pelelangan pengadaaan balngko e-KTP baru bisa dilakukan pada tahun 2017 mendatang.

Ia mengaku, atas ketiadaan blangko e-KTP, pihaknya tidak akan lagi melakukan pencetakan KTP Siak, karena dari kementerian telah melarang kepada semua dispenduk seluruh Indonesia tidak boleh lagi mencetak KTP Siak.