Tiga Anggota Panwaslu Kota Kupang Diberhentikan

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Keliru dalam mengambil keputusan pada 7 November 2016 lalu, yang mebatalkan Pencalonan Paket sahabat (Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus) tiga anggota Panwaslu diberhentikan sementara dari Anggota Panwaslu Kota Kupang, Pemberhentian ini Berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilahan Umum Nasional 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016. Yang ditandatangani Banwaslu RI, Dr.Muhammad,S.IP, M.Si.

Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Nasional mengeluarkan surat Pemberhentian sementara bagi Panwaslu Kota Kupang, dan Meminta Pihak Bawaslu NTT Mengambil alih tugas dan Fungsi Panwas Kota Kupang.

Pemberhentian sementara Tiga Anggota Panwaslu Kota Kupang, disebabkan Pihak Panwaslu Kota Kupang telah Keliru menerapkan peraturan perundang-undangan pemilu dalam menangani permohonan sengketa No. Register01/SP/Panwas-KK/X/2016 yang diadukan Paslon Dr.Jefri Riwu Kore dan dr.Hermanus Man.

Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu No.8 tahun 2016 tentang penyelesaian sengketa Pemohon dimaksud tidak mempunyai legal standing (Tidak Berhak) untuk mengajukan sengketa TUN pemilihan, oleh karena itu putusan panwaslu itu harus dikoreksi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Jefri Riwu Kore Nilai Petahana Masih Langgar UU Soal Mutasi, Sekot Kupang Bantah

Dalam surat itu tertulis bahwa Banwaslu RI telah menjalankan hal ini melalui surat 0649/K-!awaslu/Pm0600/X/2016 tentang pedoman penanganan pelanggaran terkait perbuatan penggantian pejabat sebagaiman diatur pada pasal 71 Undang-Undang No.10 tahun 2016. Namun, panwas Kota Kupang tidak menjalankan sehingga putusannya menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan terhadap salah satu pasangan calon peserta pemilihan umum.

Dalam hal ini, putusan panwas Kota Kupang Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum, akan mengakibatkan gugurnya pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU Kota Kupang sebagai peserta pemilihan umum walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2017. Tanpa hak untuk melakukan upaya banding menurut peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah.

Dalam surat itu menyebut, dalam Pleno Bawaslu RI, tanggal 10 November 2016. Dengan ini memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi NTT untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memberhentikan Sementara Ketua dan Anggota Panwas Kota Kupang.
2. Mengambil alih pelaksanaan tugas dan fungsi panwas kota Kupang dan melakukan koreksi terhadap putusan Sengketa pemilihan walikota   dan wakil walikota Kupang sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3 Bawaslu juga diminta segera menjalankan perintah ini dan melaporkan kepada Bawaslu RI Pada kesempatan pertama.