Penjabat Kades Renrua Mangkir Panggilan Komisi I DPRD Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penjabat Kepala Desa (Kades) Renrua, Karlus Kiik menghindari panggilan Komisi I DPRD Belu untuk melakukan klarifikasi di Kantor Dewan, Selasa (6/9) terhadap laporan pengaduan warga terkait pemberhentian perangkat Desa Renrua beberapa waktu lalu.

Puluhan warga Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk mendatangi Gedung Dewan sejak pukul 10.00 Wita diterima Wakil Komisi I Marten Nai Buti bersama Anggota Komisi dan Kabag Pemdes Setda Belu Ignas Kiik. Pj Kades yang dihubungi berkali-kali tidak hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terkait tidak hadirnya Pj Kades Renrua, Marten menitipkan pesan melalui Sekdes Renrua untuk disampaikan ke Pj Kades Renrua bahwa hasil keputusan Komisi pengaduan warga terkait pencopotan perangkat Desa Renrua akan diklarifikasi Rabu besok pagi di Kantor Desa Renrua.

“Besok Komisi I akan klarifikasi masalah pengaduan warga dengan perangkat desa yang diberhetikan Pj Kades di Kantor Desa Renrua jam 08 pagi. Kita akan minta batalkan SK perangkat Desa baru,” papar Marten dihadapan Sekdes dan warga Renrua.

Tambah Marten, masih jelas arahan Wabup dalam pelantikan beberapa Penjabat Kades waktu lalu mengatakan, Penjabat yang dilantik harus memfasilitasi dan mempersipkan seluruh proses Pilkades mulai dari awal hingga selesai.

Untuk diketahui Pj Kades Renrua Karlus Kiik diadukan warga Senin (6/9/2016) kemarin terkait dengan pemberhentian perangkat Desa Renrua yang tidak melalui mekanisme atau musyawarah bersama.

“Minimal pemberhentian perangkat Desa itu harus punya alat ukur. Soal pemberhentian kami menerima, tapi harus mengikuti mekanisme,”

Marianus Moruk mantan Kaur Pembangunan yang diberhentikan kepada media mengatakan, kedatangan warga Renrua bersama BPD hari ini untuk klarifikasi tindaklanjut pengaduan terkait pencopotan Pj Kades Renrua terhadap perangkat Desa tanpa satu alasan yang pasti.

“Pencopotan sejak tanggal 31 Agustus lalu mulai dari Kepala dusun, Rt/Rw dan beberapa perangkat Desa Renrua. Sementara itu penunjukan perangkat baru tanpa melalui musyawarah bersama,” beber dia.

Lanjut Moruk, surat pemberhentian tersebut ada, akan tetapi tidak melalui suatu mekanisme dimana harus melakukan musyawarah bersama. Namun justru yang terjadi suratnya langsung ditujukan ke perorangan tanpa musyawarah dengan BPD.

“Soal pemberhentian kita terima, tapi harus mengikuti mekanisme musyawarah bersama. Ini pemberhentian tidak ada dasar, kami minta kesalahan kami itu dimana sehingga diberhentikan tanpa melalui suatu musyawarah,” ujar dia.