Mulai September 2016, Bupati TTU Berlakukan Hukuman Cambuk Bagi Petani Malas
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes,S.Pt menegaskan akan mulai memberlakukan hukuman cambuk rotan asam bagi warganya yang malas pada bulan September mendatang.
Penegasan Fernandes itu beberapa kali disampaikan di depan seluruh undangan yang turut hadir dalam berbagai acara resmi yang digelar sejak bulan Juli dan Agustus 2016, sebagai informasi awal. Bahkan ia meminta ijin terdahulu kepada Kapolres TTU AKBP Robby Medianus Samban, SIK dalam rencana pemberlakuan hukuman cambuk tersebut.
Menurut Fernandes, hukuman cambuk yang akan diberlakukan bukan hukuman fisik semata namun juga merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakatnya yang melawan menjalankan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kebaikan dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Hukuman cambuk ini juga bagian dari upaya edukasi dan pendidikan bagi masyarakat agar meninggalkan sifat malas yang bisa merugikan diri sendiri.
Alasan lain bupati Fernandes menerapkan hukuman cambuk itu, sejak masa kepemimpinannya pada periode lalu, kabupaten Timor Tengah Utara telah berjalan dengan Program Padat Karya Pangan (PKP) dan selanjutnya memasuki tahun ke-enam, Program PKP perlu ditingkatkan lagi.
“Memang program ini sederhana sekali, hanya membagi beras secara gratis kepada masyarakat selama lima tahun dan masyarakat wajib mengolah kebunnya seluas 25 are. Tapi nilai yang terkandung dalam program sederhana ini mengajarkan orang untuk mengerti hubungan antara luas lahan produksi dan pemenuhan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan”, jelas bupati Fernandes dalam sambutan lisannya pada suatu acara di desa Popnam Kecamatan Noemuti Jumat (26/08/2016).
Ia merasa selama lima tahun di masa kepemimpinannya terdahulu, masyarakat berhutang padanya. Dan saat memasuki periode kedua di masa kepemimpinannya yang baru, ia berhak menagih hutang kepada masyarakatnya.
“Masyarakat saya berhutang kepada saya sudah lima tahun, mereka berhutang setiap tahun dengan terima beras secara gratis. Memasuki tahun keenam ini, saya akan keliling ke desa – desa tagih hutang ke masyarakat saya. Hutang dalam hal ini adalah pemeriksaan kebun olahan mereka”, ungkap Fernandes sambil tertawa.
Lanjutnya, “Saya menemukan format baru, untuk mengendalikan rakyat memang harus menerapkan teori cambuk rotan asam. Untuk itu saya minta bantuan para babinsa, kamtibmas untuk membantu saya melakukan pemeriksaan lahan warga. Jika tidak sampai 25 are maka rotan asam akan diberlakukan. secara tegas rotan akan mengatakan bahwa yang bisa merubah nasib dan diri hanya kita sendiri. Bukan orang lain karena orang lain hanya menjadi pintu masuk, alat, motivasi”. Silahkan bapak mama boleh melapor ke Kapolsek, Kapolres tapi kalau suatu saat bapak mama lapar atau sakit karena melawan pemerintah jangan lapor ke bupati tapi silahkan mengurus diri sendiri”.
Fernandes berharap, penerapan hukuman cambuk nantinya membuat masyarakat TTU sebagai WNI yang punya semangat tidak boleh betah tinggal dalam kemiskinan namun harus bertekad keluar dari kemiskinan itu.
Melalui program PKP, dalam waktu dekat ini bupati Fernandes akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan para Camat se kabupaten TTU, sehingga bulan September ini sudah bisa bersama berkeliling memeriksa kebun warga.
Dan dalam pemeriksaan kebun olahan nanti, Fernandes menyatakan terlebih dahulu dirinya akan melakukan pemeriksaan kebun milik kepala desa. Jika kebun kades tidak mencapai 25 are, camat akan dicambuk sebanyak 5 kali, kades 7 kali dan pemilik lahan 10 kali cambuk di depan masyarakat.
Untuk tahun keenam di masa kepemimpinannya, Fernandes tidak ingin tertipu lagi. Ia yakin bahwa selama 5 tahun terdulu, yang turun ke lokasi guna pengecekkan kebun – kebun itu hanya petugas lapangan dan ia hanya mendapatkan informasi yang baik saja itupun diragukan. Sehingga memasuki tahun ke enam dirinya yang akan turun langsung ke lokasi melakukan pengecekkan.
Sebagai pemimpin, saya hanya menerima laporan yang baik saja dari para mantri tani dan petugas lapangan, sementara bertentangan dengan yang terjadi di lokasi. Ini tak akan membuat saya tidur dengan tenang. Justru saya ingin mencari laporan adanya ketidakberesan untuk bersama – sama kita benahi.
Terkait program PKP, Pemerintah TTU mengkonversi beras raskin program pemerintah pusat untuk insentif pangan program PKP di TTU. Program bertujuan untuk memperbaiki produktivitas lahan petani. Terobosan ini juga sebagai bagian untuk mengkonsilidasi petani untuk berubah dan memiliki orientasi dalam memanfaatkan lahan tidur dengan distribusi beras raskin dengan subsidi dari pemerintah sebagai satu langkah mengatasi rawan pangan.
Di sisi lain program Padat Karya Pangan untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan dan ketidakberdayaan masyarakat desa. Program Padat Karya Pangan juga adalah bukti keberpihakan pemerintah pemberdayaan masyarakat desa yang mana memungkinkan masyarakat miskin mendapatkan bahan pangan beras tanpa harus mengeluarkan biaya. Program mengkonversi pemanfaatan lahan dengan kompensasi tenaga kerja serta meningkatkan produktivitas tanaman.

