Polisi Tahan 13 Pelaku Human Trafficking di NTT

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang marak terjadi di daerah itu.

Kapolda NTT, Brigjen Pol E Widyo Sunaryo mengungkapkan, saat ini Polres Kupang kota telah menahan sebanyak 13 pelaku perdagangan manusia. Para pelaku yakni YLR, NDC, DIMS, DSM, WFS, SP, YN, MF, RD, NAT, AL, YP dan YU sedangkan satu orang wajib lapor.

“Dari ke-13 pelaku ini, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan sementara 11 pelaku lainnya adalah laki-laki,” kata Kapolda NTT Widyo Sunaryo saat menggelar jumpa pers, didampingi Wakapolda, Kombes Pol Sumarthono Joachana, Kapolres AKBP Adjie Indra Wiatama, SIK, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, Direskrim Umum, Kombes pol Yudi Sinlaeloe, dan Komisi I DPRD NTT, Ismail Asamau di  Mapolda NTT, Senin (22/8/2016)

Menurut Kapolda, berdasarkan hasil pengembangan dan pendalaman kasus selama dua tahun terakhir maka ada sebanyak tujuh jaringan perdaganan orang yakni kelompok YLR, ST, YN, NAT, WFS,  MF dan YP.

Sedangkan barang bukti yang diamankan cukup banyak diantaramya 15 HP berbagai merek, 17 atm, 13 buku tabungan, Dua kartu ID Angkasa Pura, 4 buah KTTK LN, 1 bundel surat rekomendasi dari 17 PT pencari tenaga kerja.

“Tak hanya itu, ada 18 tiket dari air lines Lion Air dan City Link, 19 KTP palsu, 25 lembar kartu keluarga palsu, 16 buah akta kelahiran, 2 lembar surat baptis, 47 buku paspor 24 tujuan Malaysia, Singapura dan Brunai Darusalam, 2 sim card HP, 2 memory card, 10 lembar pas photo, 3 flash disc, 2 STNK sepeda motor, 3 STNK mobil,” sebutnya.

Dia menambahkan, 1 unit sepeda motor yamaha vixion, 1 unit mobil Xenia, 1 buku kwitansi, 3 lembar kwitansi pembelian tanah, 42 lembar kwitansi pembayaran dari PT. MJT, 1 buah stempel Dasa Kalali, 1 lembar ijasah SD, 2 lembar kwitansi pembayaran sirih pinang dan 2 catatan data TKI.

Kapolda mengatakan, kepada para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) (2) dan Pasal 6 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dia menambahkan, Pasal 4 Juncto Pasal 102 ayat (1) huruf a dan Pasal 39 Juncto Pasal 103 ayat (1) huruf c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1e dan Pasal 56 ke- 1e dan 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, khusus korbannya anak ditambah sepertiga,” tandasnya.