Mesin Perekaman e-KTP di Kota Kupang Hanya Berfungsi di Dua Kecamatan
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Mesin yang berfungsi untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP) hanya berfungsi di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Oebobo dan Kecamatan Alak. Sementara perekaman e-KTP di Empat kecamatan lainnya tidak bisa dilakukan karena mengalami kerusakan.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David Mangi kepada NTTOnlinenow.com di Kupang, Senin (22/8/2016).
Menurut Mangi, bagi warga Kota Kupang yang belum mendapatkan e-KTP, dan ingin melakukan perekaman e-KTP, sebaiknya datang ke Kantor Camat Alak dan Kantor Camat Oebobo, untuk merekam data, sebab perekaman e-KTP bisa dilakukan dimana saja, meskipun warga yang ingin melakukan perekaman bukan berdomisili pada kawasan kedua kecamatan tersebut.
“Warga dari kecamatan lain bisa lakukan perekaman dimana saja, sebab tidak ada batasan tertentu selagi masih dalam wilayah Kota Kupang,” kata Mangi.
Menurutnya, perekaman e-KTP, di dua kecamatan hanya akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan, karena mesin perekaman e-KTP dikecamatan Kota Raja, Maulafa, dan Kota Lama hampir rampung diperbaiki dalam kurun beberapa hari kedepan. Sementara untuk mesin perekaman e-KTP di Kecamatan Kelapa Lima butuh perbaikan yang cukup lama, karena mesin mengalami kerusakan yang sangat parah.

