Pansus Pilkades Menuai Pro-Kontra Antar Fraksi DPRD Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pembentukan pansus terkait polemik calon kepala desa yang tidak mendapat surat keterangan dari Bupati Belu menuai pro-kontra antar Fraksi DPRD Kabupaten Belu.
Pasalnya, dari delapan Fraksi tersebut hanya enam Fraksi, PAN, PDIP, NasDem, Golkar, Keadilan Kebangkitan Hati Rakyat serta Fraksi Keadilan dan Persatuan yang mendukung pembentukan pansus, sementara dua Fraksi Partai Gerindra dan Demokrat tidak mendukung dengan pembentukan itu.
Ketua Fraksi PAN Rudi Karlos Bouk ketika dikonfirmasi media mengemukakan, pembentukan pansus dilakukan guna menyelesaikan polemik yang terjadi terkai beberapa calon kepala desa yang tidak mendapat surat keterangan dari Bupati Belu untuk ikut pemilihan Kades pada bulan Oktober mendatang.
“Selesai sidang paripurna kemarin Fraksi PAN sudah ajukan bentuk pansus dan lima Fraksi lainnya setuju, sedangkan dua Fraksi tidak mendukung,” ujar dia, Jumat (5/8/2016) di Atambua.
Menurut Bouk, enam Fraksi DPRD Belu mendukung dan menyetujui pembentukan pansus. Hal tersebut guna menyelesaikan persoalan terkait surat keterangan untuk calon kades yang belum diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini Bupati Belu.
Senada Ketua Fraksi Keadilan dan Persatuan Meky Lelo menuturkan, khusus untuk masalah beberapa calon Kades yang belum peroleh keterangan, maka di bentuk pansus dimana ingin mencari tahu akar permasalahan yang terjadi. Sehingga bisa ada satu keputusan, dan polemik ini bisa berakhir.
Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Martin Nai Buti menuturkan, Fraksinya bersama dengan Fraksi Partai Demokrat tidak mendukung adanya pembentukan pansus. Fraksi Gerindra percayakan pada teman-teman enam Fraksi lainnya demi totalitas pansus.
“Intinya, kalau jadi pansus bisa bekerja total tanpa beban dan tekanan,” ungkap dia.
Tambah Sekertaris Fraksi Partai Demokrat Simon Guido Seran, Fraksinya tidak mendukung pembentukan pansus karena mempunyai beberapa pertimbangan tertentu.