Sinergitas Aparat Penegak Hukum Lapas Atambua dan Pengadilan Negeri

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua terus berkomitmen memperkuat sinergi antar penegak hukum demi peningkatan pelayanan dan kepastian hukum bagi warga binaan.

Langkah nyata itu ditunjukkan melalui kunjungan audiensi oleh Kepala Lapas Atambua, Antonio Da Costa ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Yunius Manoppo.

Dalam udiensi itu dibahas sejumlah agenda krusial yang fokus pada koordinasi pengeluaran tahanan dalam situasi darurat serta optimalisasi fungsi Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat).

Kepala Lapas Atambua, Antonio Da Costa menyampaikan, salah satu yang dibahas dalam audiensi yakni terkait pemenuhan hak-hak tahanan dalam kondisi urgen atas dasar kemanusiaan.

Ditegaskan, pentingnya penyamaan persepsi dan percepatan birokrasi perizinan apabila terdapat tahanan yang mengalami situasi darurat, seperti menderita sakit keras yang memerlukan perawatan medis segera di luar Lapas, hingga izin kemanusiaan untuk melayat orang tua kandung atau keluarga inti yang meninggal dunia.

“Lewat audiensi kemarin kami membangun koordinasi yang lebih cepat dan responsif dengan pihak Pengadilan. Sinergi ini sangat penting agar aspek kemanusiaan bagi tahanan yang sifatnya mendesak tetap dapat terpenuhi secara sah di mata hukum tanpa menabrak prosedur yang berlaku,” ujar dia, Kamis (21/5/2026).

Selain membahas izin darurat, pertemuan ini juga membahas ketertiban administrasi terkait masa penahanan. Kedua belah pihak sepakat untuk memperketat sistem pemberitahuan berkala, khususnya peringatan 10 hari dan 3 hari (H-10 dan H-3) sebelum masa penahanan seorang tahanan habis.

“Langkah preventif ini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya overstaying atau kelebihan masa penahanan tahanan di dalam Lapas yang dapat mencederai hak asasi para pencari keadilan,” ucap Antonio.

Sementara itu, Ketua PN Atambua Yunius Manoppo menyambut baik koordinasi ini dan menekankan kembali pentingnya pelaksanaan fungsi Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) oleh pihak pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan hukum, Ketua PN berkewajiban melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana kepada narapidana.

Dijelaskan bahwa, fungsi Wasmat ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembinaan yang berjalan di Lapas Atambua benar-benar mampu mengubah perilaku narapidana agar siap kembali ke masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif dari pihak Lapas Atambua. Koordinasi ini sangat penting, terutama dalam pelaksanaan fungsi Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat),” kata dia.

Pengadilan wajib memastikan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan dengan baik, dan proses pembinaan di dalam Lapas berjalan efektif bagi pemulihan narapidana,” sambung Manoppo.

Beliau juga tambahkan terkait aspek kemanusiaan dan tertib administrasi tahanan. Terkait situasi darurat dan pencegahan overstaying melalui pemberitahuan H-10 dan H-3, kami siap membangun komunikasi yang lebih cepat dan responsif.

“Hukum tidak hanya bicara soal kepastian, tetapi juga harus humanis dan adil,” tutur Manoppo.