Masuk Ilegal Gunakan Motor, WNA Timor Leste Terjaring Operasi Turangga Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com_Sejak dimulainya operasi Patuh Turangga 2025, senin (14/7/2025), personil Polres Belu didukung personil Subden POM Udayana Belu, UPTD Samsat Atambua dan dinas perhubungan kabupaten Belu, rutin turun ke jalan menertibkan kendaraan sekaligus memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada pengendara.

Di hari ke-11 operasi pada Kamis (24/7/2025), personil Satgas Ops Patuh Polres Belu bersama instansi terkait melaksanakan razia dan imbauan kamseltibcar lantas di simpang 3 tugu PKK, kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Selain tidak memakai helm SNI, razia yang digelar pada pagi pukul 10.00 wita, menemukan pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi diri dengan surat-surat berkendara serta kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar.

Bahkan, Aparat Polres Belu berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor asal Negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan saat melewati jalur kegiatan Operasi Patuh Turangga.

Selain tidak membawa surat-surat kendaraan, Anisetu Maya (27) warga Balibo, Distric Maliana, Timor Leste pemilik sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi S 1875 TL, diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara Ilegal.

Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaaan anggota Kepolisian dimana yang bersangkutan tidak melengkapi diri dengan surat-surat atau dokumen Keimigrasian yang bersangkutan.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas, IPTU Agus Haryono membenarkan tentang salah satu warga Timor Leste yang diamankan saat pihaknya tengah menggelar operasi Patuh Turangga 2025 di jalan raya simpang 3 tugu PKK, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu.

Dari hasil pengambilan keterangan, mantan Kapolsek Lasiolat itu menyampaikan bahwa, yang bersangkutan Anisetu Maya WNA Timor Leste itu mengaku nekat masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di wilayah Salore, Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada Kamis (23/7/25) sekitar pukul 08.00 Wita melalui jaur darat gunakan sepeda motor honda Beat. Masuk melewati wilayah Salore dan langsung bertamu ke keluarganya yang ada di Salore,” terang dia.

Lanjut Agus, dari Salore, WNA tersebut mengantar saudaranya ke SMAN 2 Atambua. Setelah itu dia melanjutkan perjalanan menuju pasar baru. Sampai di persimpangan tugu PKK, Anisetu Maya ini diberhentikan oleh anggota yang sedang menggelar razia operasi Patuh.

“Setelah diperiksa, yang bersangkutan tidak mengantongi SIM, STNK, tidak memasang plat nomor dan tidak mengantongi dokumen keimigrasian,” papar dia.

Setelah diamankan di Kantor Sat Lantas, Kasat Lantas Polres Belu,IPTU Marthen Luther Petterson melakukan koordinasi dengan anggota Sat Intelkam tentang keberadaan WNA yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Usai diinterogasi, Anisetu Maya kemudian diantar oleh Kanit IV Sat Intelkam, AIPTU Lucky Kristianto dan anggota ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua beserta barang bukti milik WNA tersebut berupa 1 unit sepeda motor Beat, 1 unit Handphone Samsung A20 dan Uang tunai Rp. 127.000.

Dengan diamankannya WNA ilegal, Kasat Lantas kemudian berkordinasi dengan Kanit IV Sat Intel dan hari itu juga sekitar pukul 4 sore, Warga Negara Timor Leste tersebut kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam hal ini diterima Hariyanto, Kepala Seksi Intelijen dan penindakan Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

“WNA dan barang bukti kita serahkan dalam keadaan aman, sehat dan lengkap yang ditandai Berita Acara Penyerahan untuk diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia. Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri,” pinta Agus.