Dua Pelaku Begal di Jalur Cekdam Tulamalae Diringkus Buser Polres Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dua orang pria tersangka pelaku begal dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah cekdam Tulamalae, Kabupaten Belu berhasil ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Belu, Selasa (21/11/2023) siang.
Tersangka diketahui berinisial SF (36) yang juga merupakan resedivis dan DDC (48) warga Raibasin. Keduanya diamankan aparat Kepolisian di kediamannya Raibesin, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur wilayah perbatasan RI-RDTL sekira pukul 12.00 Wita.
Kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di jalur belakang SDK II Atambua, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat yang terjadi pada Minggu 19 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita sepulang dari nonton konser di lapangan umum Atambua.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa membenarkan, kedua tersangka pelaku begal ditangkap unit Buser di kediamannya berdasarkan laporan korban berinisial YAN dan DMBT pasangan suami istri pada tanggal 20 Nopember 2023.
Adapun, laporan Polisi nomor : LP / B / 299 / XI / 2023 / SPKT / Polres Belu/Polda NTT, dan Springas nomor : Springas/386/XI/2023/Reskrim pada tanggal 20 November 2023. Spirindik
nomor : Sprindik /61/XI/2023/Reskrim tanggal 21 November 2023.
Lanjut Karnawa, kronologis tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 tepatnya sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di jalur belakang SDK II Atambua, Kelurahan Tulamalae.
Korban pria YAN alias A bersama calon istrinya DMBT alias D hendak pulang dari nonton konser di lapangan menuju rumah. Sesampainya di jalur belakang SDK II Atambua tepatnya cekdam. Korban dihadang oleh dua orang yang tidak di kenal, yang mana salah seorangnya memegang parang. Korban A disuruh untuk turun dari motor disuruh berjalan menuju cekdam.
Sesampainya disana pelaku dengan menggunakan parang mengancam kedua korban untuk melepas celana, namun korban menolak dan memohon untuk di bebaskan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku malah korban A dipukul satu kali dengan gagang parang di kepala.
Kemudian keduanya tidak mengenakan celana langsung difoto dan direkam pelaku dan kedua korban di suruh mengaku telah tertangkap berbuat zina di tempat itu. Kemudian pelaku mengambil HP milik korban dengan ancaman kalau foto dan video tidak tersebar maka korban harus menyetorkan uang masing-masing Rp. 250.000.
“Karena diancam korban A pun mengiyakan, kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Setelah itu Senin pagi pelapor mendatangi Mapolres Belu untuk membuat laporan,” terang dia mengutip keterangan korban.
Diketahui setelah mendapatkan laporan, penyidik Satreskrim Polres Belu langsung melakukan penyelidikan dengan mendeteksi nomor HP korban yang diambil tersangka sedang aktif dan langsung mengetahui lokasi keberadaan di Raibasin.
Selain kedua tersangka pelaku begal, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor parang dan kemudian dibawah ke Mapolres Belu guna proses hukum lebih lanjut.

