Resmi Ajukan Kasasi, JPU Kejari TTU Sebut Ada Penyelundupan dan Manipulasi Amar Putusan Alfred Baun
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Andrew Perwanto Keya pada Selasa, 26 September 2023 secara resmi mengajukan kasasi atas divonis bebasnya terdakwa Alfred Baun selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT).
Adapun beberapa fakta penilaian JPU Kejari TTU yang dibeberkan Andrew Keya dalam memori Kasasi, dimana hakim dinilai telah melakukan penyelundupan hukum terhadap putusan perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, yakni bahwa Putusan Perkara Korupsi atas nama terdakwa Alfred Baun yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang tertanggal 5 September 2023 berbeda dengan isi salinan putusan yang diterima oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 September 2023.
Bahwa tanggal 5 September 2023 pukul 14.00 Wita, setelah semua pihak yakni Majelis Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Terdakwa hadir dalam persidangan selanjutnya Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum dengan mengetok palu sebagai tanda dimulainya sidang.
Pada saat membacakan petikan putusan perkara Terdakwa Alfred Baun nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 pada pokoknya membebaskan terdakwa Alfred Baun namun terkhusus pada amar putusan menyangkut barang bukti uang senilai Rp10.000.000. Majelis Hakim menyebutkan, “Barang bukti nomor tiga belas berupa uang tunai sejumlah sepuluh juta rupiah dirampas untuk negara”.
Baca juga : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2023/09/25/diduga-tiga-majelis-hakim-pengadilan-tipikor-kupang-diam-diam-merubah-salinan-putusan-atas-ketua-araksi-ntt/
Usai membacakan petikan putusan tersebut, majelis hakim mempersilahkan para pihak yakni Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menanggapinya dan setelah para pihak menanggapinya kemudian pada pukul 15.30 Wita Majelis Hakim mengetok palu sebagai tanda sidang telah selesai dilaksanakan dan ditutup.
“Dengan demikian maka putusan hakim yang sah dan sesui dengan ketentuan adalah putusan yang dibacakan oleh hakim didepan persidangan sebagaimana pengertian putusan pengadilan berdasarkan Pasal 1 angka 11 KUHAP yang menyebutkan Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Serta ketentuan dalam pasal 195 KUHAP yang menyebutkan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum”, beber Andrew Keya.
Pada Selasa tanggal 12 September 2023, Penuntut Umum menyatakan Kasasi dengan menandatangani Akta Pernyataan Kasasi Nomor : 20/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 September 2023 serta menerima putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun, SH.
Setelah Penuntut Umum mempelajari putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun tersebut, amar putusan pada poin 4 terkhusus terhadap barang bukti uang senilai Rp10.000.000 “barang bukti nomor 13, dikembalikan kepada David A. Messakh”.
“Bunyi putusan terkait barang bukti uang senilai Rp10.000.000 pada putusan nomor 09/Pid.Sus TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun, yang diterima oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 September 2023 ternyata berbeda dengan yang diucapkan dalam persidangan yang ditandai dengan ketok palu sebagai tanda sah dibuka dan terbuka untuk umum dan diketok palu sebagai tanda sah ditutup”, lanjut Andrew.
Selanjutnya, pada saat pembacaan putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun, Majelis Hakim tidak pernah menyampaikan renvoi atas putusan yang dibacakan tersebut.
“Dengan tidak adanya renvoi ataupun konfirmasi terhadap amar putusan terkhusus barang bukti uang senilai Rp10.000.000.- tersebut maka tidaklah mungkin jika Majelis Hakim mengatakan bahwa hal tersebut adalah kesalahan ketik atau typo sehingga nampak bahwa telah terjadi penyelundupan dan manipulasi amar putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun”, tegas Andrew.
Sebagai bukti adanya perbedaan putusan terkait barang bukti uang senilai Rp10.000.000.- antara yang diucapkan dengan yang tertulis pada amar putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun, sesaat setelah pembacaan putusan diucapkan oleh Majelis hakim.
Dengan adanya perbedaan antara putusan yang dibacakan disidang dengan putusan yang tertulis dalam putusan hakim, maka berdasarkan hukum yaitu pasal 1 angka 11 KUHAP dan pasal 195 KUHAP, keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum adalah putusan yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 12 September 2023 yang menyebutkan barang bukti berupa uang sebesar Rp.10.000.000 dirampas untuk negara.
Berdasarkan putusan perkara nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Alfred Baun, antara yang diucapkan dengan yang tertulis pada salinan yang diterima, terlihat jelas bahwa telah terjadi Penyelundupan dan manipulasi amar dengan demikian telah terjadi pelangaran hukum acara yang mendatangkan suatu preseden buruk dalam menerapkan peraturan yang berlaku sehingga sudah sepatutnya agar ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Andrew.
Adanya perbedaan putusan mengenai Barang Bukti antara yang diucapkan disidang dengan yang tertulis dalam salinan putusan yang diterima, jelas Andrew lagi, merupakan suatu bukti nyata bahwa hakim dalam perkara ini telah bertindak dan berlaku tidak cermat, tidak professional dan tidak objektif dan oleh karena seluruh pertimbangan yang menjadi dasar pertimbangan membebaskan terdakwa juga merupakan pertimbangan yang tidak cermat, tidak professional dan tidak objektif sebagaimana telah diuraikan pada alasan I diatas.
“Bahwa dengan demikian maka cara Judex Factie cara mengadili judex factie dalam perkara ini tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang – undang”, pungkas Andrew.
Foto : JPU Kejari TTU, Andrew P. Keya saat mengajukan kasasi, Selasa 26 September 2023.

