Renovasi Gedung, Pelayanan Keimigrasian Pindah ke Mall Pelayanan Publik Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memindahkan sementara pelayananannya dari Kantor utama ke Mall Pelayanan Publik Timor Atambua, Kabupaten Belu.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim, pemindahan pelayanan Keimigrasian baik layanan paspor dan lainnya dimulai hari ini Senin tanggal 20 Maret 2023 terkait dengan dilakukannya renovasi gedung.

Jelas dia, pemindahan sementara pelayanan Keimigrasian ke Mall Pelayanan Publik sehubungan dengan akan dilakukan renovasi pada gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

“Pelayanan dilaksanakan mulai pukul 07.30 sampai 16.00 Wita. Pelayanan meliputi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian,” terang Halim.

Dikatakan, pemohon permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang mengajukan Permohonan baru dan penggantian berjumlah 15 orang sampai dengan pukul 09.30 Wita.

Diharapkan, pelayanan Dokumen Keimigrasian pada Mall Pelayanan Publik Atambua dapat berjalan dengan baik seusai dengan SOP Pelayanan Keimigrasian dengan memperhatikan kendala-kendala pada sistem keimigrasian untuk ditindaklanjuti.

“Pelayanan Keimigrasian yang dilaksanakan pada Mall Pelayanan Publik Atambua disambut antusias masyarakat yang mengajukan permohonan baru dan penggantian Dokumen Keimigrasian Perjalanan Republik Indonesia,” ujar Halim.

Ditambahkan, untuk perpindahan sementara waktu selama rehab bidang fasilitatif dan substantif lainnya akan pindah dari Kanim Atambua ke gedung KKP Motaain (Kantor Kesehatan Pelabuhan Motaain) yg beralamat di Jl Raya Heliwen, Desa Kabuna, Kec Kakuluk Mesak Kab Belu (NTT) yang direncanakan awal April 2023.