Kades Wekeke Dilaporkan Warganya ke Kejari Belu Dugaan Korupsi DD dan ADD T.A 2014-2021

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Perwakilan warga Desa Wekeke melaporkan Kepala Desa Wekeke VN terkait dugaan korupsi anggaran desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Kades dilaporkan warganya sendiri pada 12 September 2022 lalu atas dugaan penyelewengan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Wekeke, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2021.

Pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Wekeke yang dikelola sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 lalu dinilai pembangunan rumah (fisik) terkesan fiktif dan mubasir.

Berikut laporan penyelewengan DD dan ADD Desa Wekeke T.A 2014 hingga 2021 sebagai berikut :

Pembangunan perumahan tahun anggaran 2014-2019 fiktif (Dokumentasi fisik bangunan terlampir, RAB tidak ditemukan), Pembangunan Bak penampungan air tahun anggaran 2016 fiktif dan sama sekali tidak dimanfaatkan oleh masyarakat (Dokumentasi fisik bangunan terlampir, RAB tidak ditemukan).

Pengadaan WC sehat tahun anggaran 2019 fiktif (dokumentasi fisik bangunan terlampi, RAB tidak ditemukan), Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) tidak nampak dimata masyarakat dari periode pertama hingga periode kedua saat itu.

Selain itu, wajah Kantor Desa tidak nampak dan segala fasilitas perlengkapan berupa; kursi, meja dan lain-lain sama sekali tidak tersedia (bukti dokumentasi terlampir).

“Kami sudah masukan laporan dugaan penyelewengan dananya beserta bukti fisik ke Kejari Belu bulan lalu dan hari ini kami datang untuk cek sejauh mana perkembangan atau tindaklanjut laporannya,” ujar Yohanes Seran salah satu perwakilan tokoh masyarakat kepada media saat ditemui di Kantor Kejari Belu, Senin (10/10/2022) siang.

Diutarakan bahwa, sebelumnya perwakilan warga Desa Wekeke telah menyampaikan laporan dugaan penyelewengan Dana tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Malaka, BPMD Malaka hingga tembusan Bupati Malaka.

“Namun, tidak ada tindaklanjut sehingga kami masukkan laporan kasusnya ke pihak Kejaksaan pada tanggal 12 September lalu,” ujar Seran didampingi beberapa warga.

Ditambahkan, masyarakat Desa Wekeke mengalami kendala dikarenakan Kepala Desa Wekeke tidak transparan dengan semua anggaran pembangunan baik itu anggaran dari Dana Desa (DD) maupun dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Sehingga setiap tahun anggaran yang dicairkan dari tahun anggaran 2014-2021 kami sebagai masyaraakat sama sekali tidak mengetahuinya (tertutup) oleh Kepala Desa,” kata dia.

Anggaran perumahan yang diberikan kepada penerima manfaat/unit tidak sesuai RAB sehingga masyarakat penerima manfaat menanggung sebagian besar biaya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sementara anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Untuk itu lanjut Seran, sesuai dengan beberapa dokumentasi diatas masih ada sebagian besar bangunan fisik berupa pintu dan jendela belum terpasang.

“Kami masyarakat Wekeke menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Atambua agar segerah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat Desa Wekeke terkait kinerja Kepala Desa Wekeke sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Belu Alfian yang dikonfirmasi media menjelaskan, terkait DD Wekeke sudah ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Inspektorat Malaka. Inspektorat Malaka telah melakukan audit sebelumnya karena pelapor sebelumnya telah melporkan ke Inspektorat Malaka.

“Sekarang masih menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat Malaka yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Pidsus Kejari Belu,” terang dia.

Ditambahkan, pihaknya kerja efektif dan efisien. Jadi memang selama ini belum ada pemanggilan untuk permintaan keterangan, bukan berarti tidak ditindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. “Nanti kalau LHP sudah kami terima baru kami melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak yag terkait dengan LHP tersebut,” ucap Alfian.