Dugaan Markup, Fraksi Demokrat Belu Minta Inspektorat Audit 2 Paket Proyek di Bagian Umum

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Belu menyotori sejumlah masalah yang menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Belu.

Sorotan Fraksi dikemukakan dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat Belu pada sidang paripurna bersama eksekutif pada Rabu 28 September 2022 malam di ruang sidang DPRD Belu perbatasan RI-RDTL.

Saat dikonfirmasi media, Frans Xaver Saka menuturkan, salah satu sorotan yang disampaikan yakni, Fraksi Demokrat meminta Inspektorat Belu untuk segera mengaudit proyek pembangunan di Bagian Umum Setda Kabupaten Belu. “Khususnya dalam hal standar satuan harga bagi konsultan pengawasan dan konsultan perencana,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat Belu itu, Kamis (29/9).

Dijelaskan, adapun temuan dalam proyek tersebut yakni, jasa konsultan pengawasan CV. Spatium Artem pada pekerjaan rehabilitasi rumah negara sebesar 50 juta dengan nilai kontrak fisik yang dikerjakan oleh CV. Tunas Timor Mandiri sebesar 1 miliar 686 juta 469 ribu rupiah.

Sedangkan jasa konsultan pengawas pada paket rehap ruangan Bupati sebesar 63 juta rupiah dengan nilai kontrak fisik yang dikerjakan oleh CV. Superstar 727 juta 860 ribu rupiah. “Artinya ini terjadi markup harga jasa pengawasan pada paket rehab ruang Bupati yang seharusnya lebih kecil daripada paket rumah jabatan Bupati, ” ujar dia.

Dikatakan, dugaan markup harga tersebut juga terjadi pada harga jasa konsultan perencanaan di paket rehab ruang Bupati yang mana kontrak jasa konsultan perencanaan CV. Saba konsul harga pagu 102 dengan fisik yang dikerjakan CV. Superstar 727 juta 860 ribu rupiah.

Sedangkan pada paket rumah jabatan Bupati harga jasa konsultan perencanaan dengan pagu yang lebih rendah yaitu 89 juta 371 ribu 419 rupiah dikerjakan oleh CV. Saints Grup Konsultan, namun dengan nilai fisik yang lebih besar yaitu 1 miliar 686 juta 469 rupiah dikerjakan oleh CV. Tunas Timor Mandiri.

Lanjut Apin sapaan akrab Anggota Dewan Dapil III itu, dari selisih perbandingan diatas Fraksi Demokrat Belu juga meminta penjelasan Pemerintah dan wajib diikuti dengan Audit.

Sementara jawaban Bupati Belu Agus Taolin terhadap pandangan umum Fraksi Demokrat dijelaskan, untuk jasa konsultan pengawas pada pekerjaan Rehab Ruang Bupati benar pagu yang disediakan pada DPA Bagian Umum Setda Belu sebesar Rp.63.000.000. Namun pada pelaksanaan kontrak jasa konsultan pengawas dengan CV. Geometry Pratama nilainya adalah Rp.46.647.760. Sedangkan pada jasa konsultan perencana ruang Bupati Nilai dengan CV. Saba Consuit nilai kontrak Rp.99.977.700.

Perlu diketahui memang pekerjaan fisik untuk rehab ruang Bupati yang saat ini dilaksanakan senilai Rp.727.860.000, namun hasil dari perencanaan yang dihasilkan oleh CV. Saba Consuit sebenarnya ada beberapa pekerjaan fisik dengan nilai total Rp.1.867.420.000.

Dengan rincian : rehab atap dan plafound Ruang Bupati Rp.746.250.000, rehab lantai dan Interior ruang Bupati senilai Rp.721.130.000, rehab lantai bagian luar serta lantai 1 Kantor Bupati senilai Rp.400.040.000, namun dengan memperhatikan ketersediaan anggaran maka pekerjaan fisik yang dilaksanakan adalah rehab atap dan plafond ruang Bupati.

Lanjut Agus, besaran nilai jasa konsultan yang menjadi nilai HPS telah merujuk pada Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil, Biaya Langsung untuk badan usaha jasa konsultasi tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkondo).

Dimana, besaran nilai yang diberikan jauh dibawah standar minimal yang ditetapkan dan Pemerintah melalui Inspektorat akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat.