BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Karyawan PT Teratai

Bagikan Artikel ini

Laporan Mohammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Kecelakaan kerja selalu mendapat perhatian dari Pemerintah maupun dari perusahan tempat bekerja. Salah satunya adalah karyawan PT Teratai almarhum Ferdinan Paladiang yang meninggal dunia pada 19 September 2022 lalu mendapat santunan kematian dari BPJS Tenaga kerja senilai Rp 42 juta dan Rp80 juta beasiswa anak

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Transmingarasi dan Tenaga Kerja (Distrasnaker) Kabupaten Sumba Timur Nico Pandarangga yang didampingi pihak perwakilan PT Teratai Waingapu kepada ahli waris almarhum Ferdinan Paladiang saat pemakaman jenazah Rabu (21/9/2022) di Panda, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Kepala BPJS Ketenagkerjaan I Gede Wayan Sustawinaya mengatakan, penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris Ferdinan Paladiang menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Sumba Timur dan Perusahan telah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan memberikan jaminan sosial.

“Ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah dan perusahan dalam mensejahterkan pekerjanya diantaranya adalah penegakan disiplin perusahan, penetapan regulasi serta berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara negara yang ditunjuk langsung untuk melaksanakan program perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, pensiunan dan jamianan kehilangan pekerjaan,”paparnya

Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur Nico Pandarangga mengatakan, pihaknya mengatas namakan Bupati Sumba Timur hari ini menyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Ferdinan Paladiang yang tentunya merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Sumba Timur, PT Teratai dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kolaborasi ini tentu merupakan mitra Pemkab, PT Teratai dan BPJS Ketenagkerjaan dalam mengangkat harkat dan martabat para pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,”kata Nico.

Menurutnya, almarhum Ferdinan Paladiang adalah seorang karyawan PT Teratai yang bekerja mendistribusikan minyak tanah ke sejumlah pelanggan di Kota Waingapu. Ia mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri dan tiga orang anak dengan santunan yang diberikan ini agar dapat membantu dan menghidupi keluarganya.

“Saya mewakili keluarga almarhum turut prihatin atas musibah yang terjadi. Kejadian ini juga membuka mata kita semua bahwa risiko kecelakaan dan kematian dapat terjadi kapan dan dimana saja. Oleh sebab itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dan saya mengucapkan terima kasih kepada PT Teratai yang sudah melindungi pekerjanya sehingga ahli waris mendapatkan santunan,”ujarnya.

Ucapan juga datang dari perwakilan PT Teratai Raymon, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Ia mengisahkan, semenjak almarhum bekerja di perusahan selama belasan tahun. Ia sosok pekerja keras, rajin, taat dan jujur tak pernah mengenal lelah semua pekerjaan yang dikerjakan diselesaikan dengan baik.

“2003 almarhum mulai ikut bekerja dengan teman sopir sambil belajar jadi sopir dan resmi pada 2006 almarhum menjadi sopir lengkap memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan pada 2017 ia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga pada saat ini ia meninggal dunia kepada ahli warisnya mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,”tuturnya

Raymon mengungkapkan, peristiwa ini merupakan musibah bagi keluarga maupun pihak perusahan yang tak disangka bahwa Ferdinan Paladiang telah dijemput oleh yang maha kuasa tentunya kita rela melepas kepergiannya walaupun berat rasanya karena ini adalah kehendak Tuhan.

“Menagislah dengan lantang hari ini tetapi besok kuatkanlah hati bantu saudaranmu yang masih bersedih hati jangan lupa masih ada yang harus diperjuangkan dengan sepenuh hati. Selamat jalan saudaraku Ferdinan Paladiang,”urai Raymon.

Ahli waris almarhum Ferdinan Paladiang mengungkapkan, terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Sumba Timur khususnya Distransnaker, PT Teratai dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyerahkan dan menyelesaikan pemberian santunan ini sebagai bukti perhatian dan tanggung jawab dan klaim kepada keluarga korban.

“Upaya ini merupakan salah satu bentuk pelayanan nyata dan dukungan pemerintah dan perusahan dalam melindungi hak pekerjanya sehingga santunan ini kami memanfaatkan sebaik-baiknya guna keperluan keluarga yang ditinggalkan almarhum,”tuturnya.