Kejari Belu Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Sanitasi ke Pengadilan Tipikor Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melimpah berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Program Sanitasi Dasar Kabupaten Belu ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (14/7/2022).

Kajari Belu melalui Kasi Pidsus Michael Tambunan dalam keterangan pers yang diterima media menyebutkan bahwa, ada empat berkas yang dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Adapun jelas dia, berkas atas nama Ronaldus Yustino Bone selaku PPK, Siprinus Atok selaku Konsultan Pengawas, Thomas Tse dan Fransiskus Padak (penyedia) dan Gustarius Givanni Renhafilio alias Gio (penyedia).

Para tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1)KUHP jo 64 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1)KUHP jo 64 KUHP.

Menurut dia, pada tahun 2017 kab belu mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus berupa program pembangunan sanitasi yaitu pembangunan tangki septik komunal (5-10kk) pada 10 desa di Kabupaten Belu.

Sepuluh Desa dimaksud antara lain, Desa Tohe Leten (Kecamatan Raihat), Desa Jenilu, Desa Kenebibi, Desa Kabuna (Kecamatan Kakuluk Mesak), Desa Mandeu (Kecamatan Raimanuk, Desa Tulakadi, Desa Halimodok (Kecamatan Tasifeto Timur), Desa Lo’okeu, Desa Bakustulama dan Desa Ribensihat (Kecamatan Tasifeto Barat).

Diutarakan bahwa, dalam pelaksanaan program pembangunan tangki septik (5-10kk) tersebut, tersangka Ronaldus Yustino Bone selaku selaku PPK memarkup progress pekerjaan bekerja sama dengan konsultan pengawas dan penyedia sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara 290.637.019.