Korupsi Proyek Puskesmas Inbate Senilai Rp 6,5 Miliar, Kadis Kesehatan TTU Cs Dihukum 1,6 Tahun Penjara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang Putusan Perkara, Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung Kamis (19/05/ 2022) pukul 14.00 wita.
Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA atas tiga terdakwa Thomas Johanes Maria Laka, Leonardus Paschalis Diaz dan Benyamin Lasakar dipimpin Wari Juniati, S.H,M.H selaku Ketua Majelis, didampingi dua hakim anggota, Anak Agung Gde Oka Mahardika S.H dan Lisbet Adelina, S.H.
Turut hadir Tim penasihat Hukum para terdakwa dan Andrew Purwanto Keya, S.H selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU serta para terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kupang Klas II B Kupang.
Kepada NTTOnlinenow.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H M.H melalui Kasi Intel Hendrik Tiip, S.H mengatakan, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, ketiga Terdakwa, yakni Thomas Johanes Maria Laka, Leonardus Paschalis Diaz dan Benyamin Lasakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa para Terdakwa, Thomas Johanes Maria Laka, Leonardus Paschalis Diaz dan Benyamin Lasakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”, kata Hendrik Tiip usai sidang.
Sehingga, lanjutnya Majelis Hakim menghukum ketiga Terdakwa dengan pidana penjara masing – masing, Thomas Johanes Maria Laka dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000. Jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sedangkan, Terdakwa Leonardus Paschalis Diaz dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000. Jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta mewajiban terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Selain itu untuk Terdakwa Benyamin Lazakar oleh Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dari uang sitaan sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus limam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen).
Sehingga Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.89.876.879,83 (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah dan delapan puluh tiga sen) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Sementara terkait Barang Bukti berupa uang tunai, Hendrik Tiip mengatakan dirampas untuk negara.
“Terkait dengan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.017.354.915,31 (satu miliar tujuh belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga belas sen), yang terdiri dari uang sitaan dengan perincian Uang Tunai sejumlah Rp.111.240.000, (seratus sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), Uang Tunai sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), uang tunai sejumlah Rp.7.733.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) serta Uang Tunai sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen) di rampas untuk negara”, rinci Hendrik.
Dengan demikian lanjutnya, untuk proses pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat, sudah selesai. Dan sesuai hukum acara pidana, waktu untuk menyatakan sikap menerima ataukah menyatakan upaya hukum banding diberikan waktu tujuh hari sejak putusan diucapkan hari ini.
“Oleh karena para Terdakwa dan Penuntut Umum masih menyatakan pikir – pikir terhadap putusan Majelis Hakim, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap”, pungkas Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip.
Foto : Sidang Putusan Perkara TPK Puskesmas Inbate, digelar secara virtual dari Rutan Kupang Klas II B Kupang.

