Hindari Penggelapan Pajak, Pengusaha di TTU Stop Praktek Pinjam Bendera “Direktur Boneka” di Proyek Pemerintah TA 2022

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Atas terjadinya korupsi dalam pembangunan Puskesmas Inbate dan mangkraknya pembangunan Puskesmas Mamsena serta Jembatan Naen, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor Manbait S.H, mengingatkan untuk segera hentikan praktek pinjam bendera /Kuasa Direktur dalam pelaksanaan proyek – proyek Pemerintah di tahun Anggaran 2022.

Penegasan Victor didasarkan atas pengalaman buruk pembangunan 2 Puskesmas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yakni Puskesmas Inbate dan Puskesmas Mamsena yang menggunakan bendera perusahaan lain atau dengan Kuasa Direktur sekedar untuk penuhi persyaratan administrasi tender. Begitu juga dengan pelaksanaan proyek – proyek terdahulu.

Dengan sistem pinjam bendera atau Kuasa Direktur kata Victor, membuktikan pelaksana tidak mempunyai kemampuan dan kapasitas finansial, teknis dan peralatan sehingga tidak heran sampai berakhirnya masa kontrak pekerjaanya belum selesai atau amburarul.

“Buktinya sekarang, jembatan Naen bahkan sampai diperpanjang pun tidak selesai termasuk Puskesmas Mamsena”, tandas Victor.

Sebagaimana yang terjadi pada Puskesmas Inbate, ASN dan kontraktor terlibat korupsi.

Praktek dengan Kuasa Direktur atau pinjam bendera, lanjut Victor sudah jelas – jelas dilarang oleh Undang – Undang.

“Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 87 ayat(3) dijelaskan bahwa” Penyediaan Barang /Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontraknya, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang jasa / jasa spesialis”, tegas Victor.

Menyikapi maraknya pinjam bendera / Kuasa Direktur dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten TTU, Victor berkomitmen akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Kita akan kawal dari awal bila di tahun 2022 masih terjadi praktek tender proyek pemerintah dan pemenangnya adalah perusahaan dengan sistem pinjam bendera atau Kuasa Direktur, kita akan bawa ke masalah hukum. Baik itu pemilik proyek mulai dari Panitia, PPK, KPA dan Bupatinya”, tegas Victor.

Dengan memenangkan Perusahaan dengan sistem pinjam bendera atau Kuasa Direktur sama saja pemerintah membiarkan dilakukan penggelapan pajak oleh orang lain yang menikmati hasil dari proyek karena tidak terikat kontrak melalui “Direktur Boneka” atau Kuasa Direktur.