Empat Kasus Korupsi Dibawa Aliansi PMAK Timor Tengah Utara, ke Inspektorat dan Kejaksaan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Timor Tengah Utara (TTU) berjumlah kurang lebih 20 orang dipimpin Ketua Aliansi, Pace Esterlino Nule dan Koordinator Lapangan Sergio Nono, mendatangi Inpektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (09/12/2021) siang.

Menggunakan 3 unit kendaraan roda empat dilengkapi sound system dan 2 unit kendaraan roda dua, massa aksi
mengadukan beberapa kasus korupsi yang dinilai masih mengendap selama bertahun – tahun. Aksi itu dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi.

Berbendera Merah Putih dan Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) masa aksi tiba di halaman depan Kantor Kantor Inspektorat Daerah pada pukul 11.41 wita, dan langsung melakukan orasi. 10 perwakilan massa aksi yakni Gaspar Eko ( Tokoh Adat ), Yanuarius Eko, Imelda Kosat, Dan Eko, Sergio Nono, Rino Nono, Oswin Nule, Petrus Oki, Gaspar Maukali dan Diko pun dipertemukan dengan Inspektur Inspektorat Daerah TTU, Alfons Ukat, A.Pi, M.M, bersama Pembantu Inspektur guna beraudiens.

Kepada Inspektorat Daerah, Perwakilan massa aksi mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari Inspektorat Daerah terhadap Desa Sunsea dan LHP Bakitolas.

Inspektur Inspektorat Daerah TTU Alfons Ukat, A.Pi, M.M langsung menanggapi dengan menjelaskan bahwa LHP desa Sunsea sudah selesai dan temuan dalam LHP rekomendasinya, uang harus dikembalikan ke kas Negara.

“Khusus untuk Desa Sunsea, LHP sudah selesai. Temuan dalam LHP rekomendasinya uang harus disetor kembali ke Kas Negara dan di beri kesempatan 60 hari”, jelas Alfons Ukat.

Usai beraudiens massa aksi kemudian melanjutkan perjalanan dan tiba di kantor Kejaksaan pada pukul 13.50 wita.

Melalui proses negosiasi perwakilan massa aksi sebanyak 6 orang masuk dan beraudiens dengan Kasie Intel Kejaksaan Negeri TTU, Benfrid M. Ch. Foeh, S.H di Aula Intelijen Kejaksaan TTU, sementara Kajari TTU tengah melangsungkan Video Conference (Vicon).

Perwakilan massa aksi menyampaikan, proficiat kepada Kejari TTU yang berhasil meraih peringkat I tingkat Nasional dalam penanganan kasus korupsi.

Mereka juga membeberkan beberapa kasus dugaan korupsi di TTU yang dinilai mengendap cukup lama. Diantaranya, pembangunan patung Kristus raja dan taman Doa di Neonbat, Tujuh ruas jalan perbatasan, Dana Desa ( Sunsea dan Bakitolas ) dan Korupsi Perusahan Daerah Cendana Wangi.

Terkait dengan tuntutan massa aksi untuk LHP Desa Sunsea dan desa Bakitolas, Kasie intelijen Kejari TTU, Benfrid M. Ch. Foeh, S.H mengatakan masih menunggu dari Inspektorat setempat.

“Berkaitan dengan LHP Desa Sunsea dan Desa Bakitolas, kami menunggu dari Inspektorat Daerah”, kata Benfrid.

Foto bersama perwakilan massa aksi dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri TTU, Benfrid M. Ch. Foeh, S.H .

Sementara terkait kasus korupsi 7 ruas jalan perbatasan, lanjut Benfrid, sebagian sudah ditindaklanjuti dan lainnya masih akan ditinjau lagi.

” Tiga perkara korupsi ruas jalan perbatasan, 3 sudah ditindaklanjuti oleh Kejari TTU, sedangkan 4 kasus lainnya akan dilihat kembali penyelesaiannya”, lanjut Benfrid.

Untuk kasus lainnya tetap akan ditangani secara profesional.

“Penanganan kasus lainnya kami akan tetap bekerja secara profesional sesuai prosedur”, pungkas Benfrid Christian.