Polisi Pasang CCTV Tilang Elektronik di Simpang Lima dan Tiga Lokasi di Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satuan Lalulintas Polres Belu telah memasang CCTV di empat lokasi strategis di wilayah Kabupaten Belu, Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Tiga CCTV dipasang dalam Kota yakni, simpang lima Atambua, simpang empat polycarpus, simpang empat sentral dan satu CCTV di persimpangan Motaain, Desa Silawan.
CCTV yang terpasang merupakan implementasi program Kapolri tentang sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di seluruh Indonesia.
Demikian dibenarkan Kasat Lantas Polres Belu, AKP Rullyanto J.P Pahroen kepada NTTOnlinenow.com, Jumat (10/9/2021).
Jelas Rullyanto, pemasangan CCTV atau kamera pemantau para pengendara kendaraan dilakukan petugas sejak kemarin di tiga lokasi dalam Kota Atambua dan hari ini lanjut pemasangan di Mota’ain.
“Hari ini mulai uji sistem kamera pengintai yang ada di tiga titik simpang lima, sentral dan Polycarpus. Nanti akan dilaunching serentak di seluruh Indonesia,” terang dia.
Dikatakan, dengan terpasangnya sistem ini diharapkan pengendara kendaraan harus semakin disiplin mematuhi peraturan berlalulintas karena yang menentukan pelanggaran adalah sistem, bukan manusia.

“Jenis pelanggaran yang dilakukan sudah terekam dalam sistem yang terkoneksi dengan base server di kantor Polisi. Jadi, ini sistem yang tilang, bukan lagi manusia. Kalau sudah melanggar aturan tidak bisa mengelak karena sudah terekam otomatis dalam sistem,” terang dia.
Menurut Rullyanto, sistem kerja kamera CCTV yang dipasang selama 24 jam memiliki jangkauan dua kilometer. Artinya dari jarak sekian, kamera telah merekam pergerakan pengendara di jalan dan memantau pelanggaran.
“Selain membaca kendaraan, alat ini sangat canggih karena mampu membaca wajah manusia apabila kendaraannya tidak memiliki plat nomor polisi,” beber dia.
Lanjut dia, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapat surat tilang yang dikirim melalui kantor pos. Dalam surat tilang tertera foto dan jenis pelanggaran, sanksi denda dan mekanisme pembayarannya.
“Pengendara yang langgar aturan akan dikirim surat tilang via kantor pos. Nanti dalam surat tilang sudah diterangkan jenis pelanggaran disertakan foto pelanggaran dan denda yang harus dibayar. Jadi semua sistemyang bekerja tidak lagi Polisi Lalulintas,” sebut Rullyanto.
Ditambahkan, ke depannya di lokasi simpang lima Atambua akan dipasang toa. Setiap ada pelanggaran langsung diberitahu dan dipanggil. Selain itu akan dipasang spanduk berisi himbauan warga pengendara yang belum mengetahui.
“Nanti, kita juga akan pasang di setiap titik CCTV spanduk besar yang bertuliskan “Anda Diawasi Kamera CCTV”,” tutup Kasat Lantas Polres Belu itu.

