Bupati Belu Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Pengobatan Gratis

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pandangan umum Fraksi Demokrat, PDIP dan PAN terkait program pengobatan gratis gunakan KTP dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Belu dalam sidang Paripurna, Selasa (3/8/2021) malam.

Pemerintah Kabupaten Belu memberikan jawaban secara tuntas dan komprehensif tentang program pengobatan gratis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, dalam sidang paripurna, Selasa 3 Agustus 2021.

Jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPR Belu yang disampaikan pada sidang sehari sebelumnya. Selain tentang payung hukum pelaksanaan program pengobatan gratis yang sudah dijalankan pemerintah sejak 1 Agustus 2021. Fraksi juga pertanyakan skema penganggaran yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan program tersebut.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dalam laporan menyampaikan, pelaksanaan program pengobatan gratis sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan menteri kesehatan tentang jaminan kesehatan, peraturan presiden, permendagri tentang perencanaan pembangunan daerah maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan program pengobatan gratis telah sesuai regulasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.

Jelas Mantan Kepala RSU Atambua itu, nomenklatur yang digunakan dalam program pengobatan gratis adalah jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagari tentang klasifikasi dan kodefikasi perencanaan pembangunan daerah.

“Pengobatan gratis juga merupakan wujud dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Belu untuk mengikutsertakan dalam program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 22 tahun 2018,” terang Taolin.

Dikatakan, dalam Perpres ini mengatur seluruh penduduk Indonesia wajib mengikutsertakan dalam program jaminan kesehatan. Kemudian,

Lanjut dia, Pemerintah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang menekan pada aspek peningkatan jumlah kepesertaan, kepatuhan membayar iuran dan peningkatan pelayanan kesehatan.

“Program pengobatan gratis sudah sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku karena program ini telah terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS kesehatan,” ungkap dia.

Masih menurut dia, untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan program ini, pemerintah sementara menyusun regulasi yang dikaji secara baik dan cermat.

Terkait pertanyaan Fraksi soal pos anggaran, Bupati Belu menjelaskan, anggaran pengobatan gratis sudah ada sebelumnya yang termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.

Pemerintah melakukan penambahan anggaran lagi untuk upaya penanganan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainnya pada Dinas Kesehatan.

“Anggaran sudah ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kesehatan sebelumnya. Pemerintah menambah anggaran untuk upaya penanganan kesehatan masyarakat dan program kegiatan lainnya,” kata dia.

Untuk diketahui, sidang Paripurna IX dipimpin Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr didampingi Wakil Ketua DPRD Belu, Cyprianus Temu dan dihadiri anggota DPRD Belu sebanyak 18 orang. Dari pemerintah dihadiri Wakil Bupati Belu, Aloysius Haleserens, Pj. Sekda Belu Frans Manafe dan pimpinan OPD.