Imigrasi Atambua Deportasi 14 WNA Asal Timor Leste
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua lakukan deportasi terhadap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste.
Deportasi 14 warga kebangsaan Timor Leste itu melalui PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Selasa (13/7/2021) pagi.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A. Halim melalui whatsaapnya.
Halim menyampaikan, deportasi terhadap 14 warga Timor Leste lantaran terbukti melalukan pelanggaran Keimigrasian.
“Mereka melintas secara illegal, tidak mempunyai dokumen perjalanan,” terang dia.
Lanjut Halim, ke 14 WNA tersebut melintas secara illegal ke Kabupaten Belu melalui wilayah Haekesak perbatasan Belu dengan Maliana, Distrik Bobonaro.

Dalam perjalanan menuju ke Kota Atambua, kendaraan yang ditumpangi WNA diamankan aparat Polsek Lasiolat. Pasalnya, Polisi mencurigai kendaraan yang mengangkut banyak warga dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas warga Negara Timor Leste.
Selanjutnya, oleh aparat Polsek Lasiolat 14 WNA asal Timor Leste langsung diserahkan ke pihak Imigrasi Atambua guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun media dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, ke empat belas warga Timor Leste itu diamankan pihak Polsek Lasiolat pada Minggu (11/7/2021) malam.
Diduga, 14 WNA diketahui dari Distrik Ermera itu melintas ke wilayah Kabupaten Belu melalui jalur tikus dan tidak mengantongi dokumen resmi atau kelengkapan administrasi kewarganegaraan.

