Pemkot Kupang Gelontor Rp2,8 M untuk Peningkatan Kualitas Rumah

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Selain program bedah rumah yang saat ini tengah dilaksanakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,8 miliar untuk peningkatan kualitas rumah warga miskin Kota di Tahun 2021. Anggaran ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan terget kinerja sebanyak 140 unit rumah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Beny Sain, mengatakan, satu unit rumah mendapatkan subsidi sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp2,5 juta untuk upah, sedangkan Rp17,5 juta untuk pembelian bahan.

“Pemerintah hanya subsidi sebesar Rp20 juta, sisanya ditangung pemilik rumah. Ini semacam dana stimulan untuk miningkatkan kualitas rumah mereka,” katanya.

Beny Sain mengatakan, anggaran Rp20 juta itu, ditransfer langsung ke rekening penerima, namun proses pencairannya harus diketahui fasilitator dan PPK. Artinya, penerima itu tidak bisa sesuka hati mengambil uang itu di Bank, tanpa persetujuan dan tanda tangan fasilitator dan PPK.

140 unit rumah itu, sebut Beny Sain, tersebar di sembilan kelurahan, antara lain, Naimata, Penfui, Pasir Panjang, Oesapa Barat, Merdeka, Oebobo, Bakuanse II, Oetete, Oebufu dan Liliba.

Beni Sain mengatakan, para penerima bantuan tersebut, selain berpenghasilan rendah, wajib memiliki sertifikat tanah dan mampu berswadaya, sehingga bisa dikerjakan sampai selesai.

Penilaian kriteria itu juga, sebut Beny Sain, mulai dari pondasi rumah yang tidak permanen (tidak ada pondasi) masih mengunakan dinding bebak, atap rumah yang masih mengunakan daun, konstruksi kayu rumah yang sudah lapuk serta lantai rumah yang masih tanah ataupun semen kasar.

Kondisi sirkulasi udara, juga menjadi pertimbangan, semisal kondisi jendela. Jumlah penghuni rumah juga sangat bepengaruh terhadap kualitas rumah, semisal rumah tipe 3X6 yang dihuni lebih dari empat orang.

“Standarisasi perumahan digunakan dalam melihat rumah layak atau tidak layak, kebutuhan ruang sesuai jumlah penghuni rumah juga menjadi standar kelayakan sebuah rumah,” katanya.

Usalan penerima bantuan ini kata Beny Sain, bisa melalui Kelurahan atau RT/RW setempat kemudian dilakukan verifikasi.

Di Kota Kupang, terdapat 10.400 rumah tidak layak huni atau atau rendah kualitas fisik dan fasilias rumah. Jumlah itu tersebar di 51 kelurahan. Tiga tahun ke depan, Beni Sain berharap keseluruhan rumah itu bisa ditingkatkan kualitasnya.

Anggota Komisi III, Adi Talli meminta Pemkot benar-benar memperhatikan mekanisme pendataan para penerima manfaat dan juga memperhatikan kualitas rumah yang dibangun itu.

Pendataan ini, kata Adi Tali, sangat penting dilaksanakan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Adi Talli mendukung pelaksanaan program itu, karena sangat bermanfaat untuk warga kota. (YM)