Hari Kedua Berkantor, Anggota DPRD Belu Jefry Nahak dan Marthen Naibuti Terima Aduan Warga

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Hari kedua berkantor pasca dilantik Senin (9/9/2019), Anggota DPRD Belu, Jefri Nahak dan Marthen Naibuti menerima pengaduan warga terkait masalah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Rabu (11/9).

Pengaduan warga peserta BPJS bernama Isabela Oktaviana Suri didampingi ayahnya diterima oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Belu, Johanes Jefri Nahak dan Anggota DPRD, Marthen Martins Naibuti di ruangan Wakil Ketua I.

Dalam pengaduan itu, Isabela memprotes Kantor BPJS Belu yang belum melakukan aktivasi kartu BPJS miliknya dari BPJS mandiri ke BPJS bagi PNS. Alasan BPJS aktivasi kartu BPJS-nya belum dapat dilakukan karena masih ada tunggakan anggota keluarga yang belum dilunasi sebesar Rp 5,4 juta.

Dituturkan, sejak awal pihaknya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS jalur mandiri bersama orangtua dan beberapa saudaranya sesuai daftar pada Kartu Keluarga.

Namun setelah dirinya lolos CPNS, maka dirinya hendak mengalihkan ke BPJS bagi ASN karena gajinya dipotong sebesar 2 persen untuk iuran BPJS. Namun hingga saat ini pihak BPJS belum alihkan karena masih tunggakan anggota keluarga.

“Saya minta penjelasan dari BPJS karena tiap bulan gaji saya dipotong untuk membayar iuran BPJS namun saat saya mengecek di Kantor BPJS. Informasi yang saya terima sangat mengecewakan karena kartu BPJS milik saya belum aktif serta diminta segera melunasi tunggakan empat orang anggota keluarga lain sebesar Rp 5,4 juta tersebut,” ujar dia.

Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Belu sementara, Yohanes Jefry Nahak didamlingi Anggota DPRD Belu, Marthen Martins Naibuti meminta pihak BPJS untuk memberikan kebijakan yang dapat membantu peserta yang bersangkutan (Isabela) dengan mengaktifkan kartu kepesertaannya sehingga dapat digunakan untuk keperluannya yang tengah dibutuhlan dalam prajab lantaran yang bersangkutan adalah ASN baru.

Sementara itu, perwakilan Kantor BPJS Atambua, Bernadino RNCF Roodriquez menjelaskan bahwa pengalihan status BPJS mandiri ke BPJS bagi PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan barulah aplikasi BPJS berlaku aktif bagi pesertanya, termasuk melunasi tunggakan iuran anggota keluarga lain.

Bernadino mengatakan pada kasus Isabela, sejak awal menjadi peserta BPJS secara otomatis mengikuti kepala keluarga dari ayah dan ibunya serta beberapa adik dalam satu kartu keluarga.

Namun sesuai aturan, setelah berusia 21 tahun, maka Isabela bersama adik-adiknya beralih menjadi peserta BPJS mandiri, dan keluar dari daftar peserta BPJS orangtuanya.

Ditambahkan, beberapa waktu kemudian, Isabela meminta mengalihkan dirinya dari BPJS Mandiri ke BPJS bagi PNS, namun hal ini belum dapat dilaksanakan karena masih ada tunggakan dari anggota keluarga lainnya sebesar Rp 5,4 juta.

“Kami sudah berupaya maksimal untuk membantu, namun aplikasi di Pusat masih terkunci karena yang bersangkutan harus melunasi tunggakan iuran dari anggota keluarga lain yang belum terbayar, barulah dapat aktivasi kartu BPJS milik Isabela,” ujar dia.

Bernadino mengatakan, terhadap kepentingan Isabela yang hendak melakukan prajab pihaknya memberikan opsi berupa Isabela mengurus KK baru bagi dirinya dan terpisah dari KK anggota keluarga lainnya, atau melunasi tunggakan iuran BPJS tersebut agar dapat mengaktifkan kartu BPJS miliknya.

“Dua opsi sudah kami tawarkan kepada Isabela, namun yang bersangkutan tidak bersedia memenuhinya, dan kami telah berupaya maksimal membantunya akan tetapi kami juga tidak mampu berbuat banyak karena semua sistem untuk membuka aplikasi aktivasi kartu BPJS berada di kantor pusat, dan kami di sini hanya sebatas pelaksana lapangan,” ujar dia.