Ini Penjelasan BPN Belu Terkait Status Lahan Pembangunan Patung di Teluk Gurita

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Proyek pembangunan patung di Bukit Teluk Gurita, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu sudah mulai dikerjakan sejak pekan lalu.

Kendati demikian, legalitas status lahan untuk pembangunan patung kawasan taman doa itu masih menjadi polemik, sehingga dari pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Belu belum menerbitkan sertifikat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu Antonio Goncalo saat dihubungi media, Selasa (02/07/2019) kemarin mengakui, pihaknya belum menerbitkan sertifikat terkait status kepemilikan lahan dimaksud.

Belum diterbitkannya sertifikat hingga pembangunan sebab pihak BPN Belu belum mengetahui apakah lahan tersebut milik perorangan atau suku.

“Ini kan status tanahnya belum jelas bagaimana mau proses sertifikatnya. Itu atas nama tanah suku, perorangan atau siapa kita tidak tau,” ungkap Goncalo.

Dijelaskan, sebagai lembaga berwenang BPN Belu sampai dengan ini belum mendapat permohonan dari pihak manapun untuk menerbtikan sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Belum ada sertifikat tanah itu, dan kita selama ini juga belum ada permohonan untuk terbitkan sertifikat,” terang dia melalui telepon selularnya.

Masih menurut Goncalo, pihak BPN Belu juga belum menerbitkan sertifikat karena ada keberatan yang diterima pihak BPN dari suku Kaliduk terkait penyerahan lahan itu.

Akui dia, sebelumnya Pemda Belu melalui Bupati Belu, Willy Lay telah meminta BPN untuk mengukur lahan itu. Tetapi pengukuran dilakukan hanya untuk mengetahui luas lahan yang akan dibangun kawasan doa.

“Kita sudah diminta untuk ukur, tapi hanya untuk mengetahui luas lahannya saja. Untuk terbitkan sertifikat belum, karena kita juga terima tembusan surat keberatan dari suku Kaliduk, yang ditujukan ke Bupati Belu,” ungkap Goncalo.

Diberitakan sebelumnya, sesuai pantauan media, Sabtu siang (29/06/2019), proyek pembangunan patung kawasan taman doa di teluk Gurita, Atapupu, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste mulai proses pengerjaannya.

Lahan lokasi pembangungan patung tersebut telah di dinding seng mengelilingi kawasan pembangunan patung itu. Nampak, alat berat berupa excavator mulai menggusur lahan pada bagian ketinggian bukit teluk Gurita.

Dibagian pagar seng depan terpasang papan pengumuman proyek dengan kop Pemerintah Kabupaten Belu, Dinas Pariwisata Atambua dengan keterangan proyek nama kegiatan, pengembangan daerah tujuan wisata. Nama pekerjaan, pembangunan patung kawasan taman doa teluk gurita. Lokasi pekerjaan bukit gurita Atambua, Kabupaten Belu-NTT.

Nomor kontrak, Par.556/07/SP/PPK/V/2019. Tanggal kontrak mulai 17 Mei 2019. Nilai kontrak Rp. 15.879.999.000,00. Sumber dana, APBD II tahun anggaran 2019. Waktu pelaksana 210 hari kalender. Kontraktor pelaksana, PT. Enviture Mulia Persada dengan konsultan pengawas CV Konsulindo Inti Tenknika.

Untuk diketahui juga, tiga anggota suku Kaliduk masing-masing Suku Kaliduk Uma Katuas, Suku Kaliduk Uma Meo dan Suku Kaliduk Uma Beihale menolak memberikan lahan untuk pembangunan patung di bukit teluk Gurita.

Penolakan tiga Ketua Suku itu telah disampaikan melalui surat pernyataan agar penyerahan tanah untuk kepentingan pembangunan wisata rohani dalam hal ini patung raksasa ditinjau kembali.

Dalam surat yang ditandangani para Ketua Suku Kaliduk di atas meterai 6.000 itu menyatakan, Pemerintah Kabupaten Belu belum mengakomodir permintaan suku sebagaimana yang telah disampaikan kepada Bupati Belu melalui berita acara penghibaan tanah tanggal 18 Maret 2017 sebagai syarat Hibah Hak Ulayat suku Kaliduk kepada Pemkab Belu.