Polres Belu Awasi Peredaran Miras Asal Luar Negeri

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Berbagai jenis minuman keras (miras) berlabel asal luar negeri marak beredar di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka, Timor Barat perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Menyikapi hal itu Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menegaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman asal luar negeri yang beredar di wilayah Belu dan Malaka.

“Pada prinsipnya kita tetap awasi minuman keras dari luar negeri yang masuk dan beredar di wilayah hukum Polres Belu,” tegas Tobing didampingi Wakapolres, Kabag Ren dan Kasat Reskrim dalam press reales yang digelar akhir tahun, Senin (31/12/2018) kemarin.

Dikatakan, persoalan mengkonsumsi miras di kedua daerah Belu dan Malaka tidak terlepas dengan tradisi budaya yang ada. Dimana setiap kali ada kegiatan adat pasti selalu ada minuman keras.

Tobing menghimbau kepada seluruh warga agar mengkonsumsi miras tidak pada tempat-tempat umum, terbuka, di pasar, pertokoan. Sebab hal tersebut akan menimbulkan masalah karena tidak terkontrol akibat miras.

“Kalau minum minuman keras di rumah saja sehingga tidak timbulkan masalah dengan warga lain,” pesan dia.

Lanjut Tobing, Polres Belu telah memusnahkan minuman keras sebanyak 2.100 liter berupa sopi dan miras jenis habuck pada Jumat (21/12/2018) lalu. Miras tersebut merupakan hasil operasi Kepolisian yang ditingkatkan selama tahun 2018 di wilayah hukum Polres Belu lantaran tidak memiliki izin.

Untuk diketahui pemusnahan sejumlah miras itu sesuai dengan penetapan dan persetujuan barang bukti Ketua Pengadilan Negeri Atambua nomor W26.U.10.2806/AK/IX 2018 tanggal 7 Desember 2018.