Tersandung Tindak Pindana Perdagangan Orang, Yoseph Paragaye Ditahan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yoseph Paragaye (42), Ketua Kelompok Kerja Pemeliharaan Kepala Sawit pada Perusahaan PT. Korindo Group Papua yang beralamat di Maam, Kelurahan Bade Distrik Adera, kabupaten Maapi Provinsi Papua, pada Sabtu (15/10/2016) ditahan dalam sel mapolres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, lantaran terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Kepada NTTOnlinenow.com, Kapolres TTU AKBP Robby M. Samban S.ik yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres AKP Petrus Liu Selasa (18/10/2016) di ruang kerjanya mengkronologiskan penangkapan terhadap tersangka Yoseph Paragaye seorang perekrut calon tenaga kerja ilegal.
“Pada Kamis (13/10) tepat di cabang SP 1 kelurahan Ponu kecamatan Biboki Anleu, Danramil 1618-06/ Biboki Anleu Kapten Inf Ribut beserta lima anggota polsek Bian telah menahan dua unit kendaraan yakni 1 unit mobil pick up merk Daihatsu Grand max bernomor polisi DK 9920 BA warna hitam yang dikemudikan oleh Oktofianus Nahak (20) asal Tenubot, Atambua dan satu unit mobil merk Ertiga berwarna merah dengan nomor polisi DH 1280 EB yang dikemudikan oleh Gerson Manehat (22) asal Ponu dengan membawa penumpang sebanyak 18 orang, yang terdiri dari 1 orang perekrut tenaga kerja, 14 orang calon tenaga kerja dan 3 anak balita, saat diperiksa kedua sopir tersebut tidak memiliki SIM dan STNK. Sehari sebelum penangkapan, Danramil 1618-06 Bian mendapat informasi dari kepala desa Tuamese bahwa akan ada pengiriman TKI oleh perekrut Yoseph Paragaye. Setelah memperoleh informasi tersebut, Danramil langsung menghubungi Kapolsek Biboki Anleu Ipda I Ketut Suta. Dan atas hasil kerjasama yang baik antara TNI dan Polri di wilayah kecamatan Biboki Anleu, rombongan ilegal ini berhasil digiring ke Mako Polsek Biboki Anleu”, jelas Akp Liu.
Baca : Kemensos Monitor Pelaksanaan KBK Alfa Omega II Manutapen
Lanjut Liu, “ke-18 orang yang diamankan terdiri dari 1 orang perekrut atas nama Yoseph Paragaye alamat Maam, kelurahan Bade, Distrik Adera, kabupaten Mappi provinsi Papua. 15 orang diduga calon tenaga kerja terdiri dari 4 orang perempuan, 10 orang laki – laki dan 1 orang anak di bawah umur serta 3 anak balita.
Sementara Barang Bukti (BB) yang telah diamankan, 2 buah map terdiri dari 1 map plastik berwarna hijau berisikan fotocopy KTP dan KTP sementara para calon tenaga kerja dan 1 map plastik berwarna kuning berisikan KTP dan KTP sementara atas nama Herman Nahak, Ama, Pd, SD dan Meliana Luruk. Barang bukti lainnya berupa dua unit kendaraan yang membawa para calon tenaga kerja yakni Pick Up warna hitam merk Daihatsu Grand max dengan nomor polisi DK 9930 BA dan 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga warna merah nomor polisi DH 1280 EB juga ditahan”.
Atas perbuatannya, tersangka Yoseph Paragaye (42) resmi ditahan di sel tahanan mapolres TTU karena melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

