Penjabat Desa Jangan Terjerumus Kasus Hukum

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com – Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Laksanakan kerja yang baik penuh demgan kehati-hatian sehingga tidak terjerumus kasus hukum.

Demikian tegas Wakil Bupati Belu, J. T Ose Luan usai melantik Agustinus Kali sebabai Penjabat Kades Baudaok, Kecamatan Lasiolat dan Bernapdino Berek Penjabat Kades Mandeu, Kecamatan Raimanuk di ruang Wabup, Senin (13/8/2018).

Ditekankan bahwa, Penjabat Desa harus menghayati isi sumpah, karena isi sumpah itu mengikat kita menjadikan kita aparatur yang bersih dan berwibawa. Karena orang bersih baru punya wibawa.

“Orang bersih baru punya wibawa. Karena cenderung selama ini dalam melaksanakan tugas menyimpang dari isi sumpah dan terjerumus dalam hal- hal yang menjebak diri ke hukum,” ujar Ose.

Terkait ada Kades yang bermasalah dengan hukum, Mantan Sekda Belu itu mengingatkan khusus kepada Pj Kades Baudaok agar jangan mengikuti jejak Mantan Kades.

“Kerja jangan membuat hal-hal yang berlawanan dengan aturan. Kerja ikut sumpah supaya jangan dipecat,” ucap dia.

Dihimbaukan, lindungi diri dengan ikuti aturan yang ada. Sehingga tugas berjalan sesuai aturan. Kerja ingat keluarga jangan ingat lain supaya kerja lurus tidak masuk penjara.

“Jangan sampai masuk penjara, hindari penyakit saat kelola uang besar. Karena kalau dipecat istri anak yang susah,” pesan dia.

Khusus mantan Kades Baudaok, kalau si Robert bebas dari kasusnya maka akan aktif kembali. Penjabat harus ada komitmen dengan menerima tugas untuk melindungi, mengayomi. “Dua Penjabat Kades yang dilantik melaksanakan tugas dengan baik,” pinta Ose.

Tugas Penjabat Kades selain laksanakan tugas pokok, tapi juga harus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa mendatang.

Untuk diketahui, Agustinus Kali menjabat Pj Kades Baudaok menggantikan mantan Desa Roberthus Ulu yang terjerat kasus hukum. Sementara Bernapdino Berek selaku Kasi Pemberdayaan Kecamatan Raimanuk menjabat Pj Kades mengisi jabatan lowong.