Bendahara Desa Baudaok Diperiksa Jaksa
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Setelah Sekdes Baudaok yang diperiksa Rabu kemarin, tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memeriksa saksi Bendahara Desa Baudaok kasus dugaan korupsi dana Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.
Bendahara Desa Baudaok, Matheus Halek diperiksa Jaksa, Kamis (8/2/2018) seputar pengelolaan anggaran sesuai APBDES tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 Desa Baudaok.
“Bendahara diperiksa dari jam 09.00 Wita dan rencana sambung periksa Jumat besok,” ujar Kajari Belu melalui Kasi Pidsus, Danny Agusta Salmun Kamis malam.
Dikatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa Baudaok selama tiga tahun anggaran (2015, 2016 dan 2017) ini masih akan terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait guna penuntasan proses kasus dimaksud.
“Kita masih butuh informasi tambahan dari pihak lain terutama para pengelola dana desa Baudaok. Karena itu masih akan panggil pihak terkait lainya untuk melengkapi informasi yang sudah ada,” terang Danny.
Diberitakan sebelumnya, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memeriksa Sekdes Baudaok, Agustinus Kali Rabu (7/2) kemarin kurang lebih lima setengah jam dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 15.30 Wita.
Sekdes Agustinus diperiksa seputar dengan tugas dan peran dirinya sebagai Sekretaris Desa Baudaok terkait dugaan penyimpangan dana Desa selama tiga tahun sejak 2015 sampai dengan 2017.
Dikatakan, terkait kasus dana Desa yang dilaporkan warga, dirinya juga membawa seluruh laporan Desa dari tahun 2015 sampai 2017 terkait dengan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan telah diserahkan ke Jaksa.
Sementara itu pemeriksaan terhadap Kepala Desa Baudaok dan TPK Desa akan dijadwalkan Jaksa dalam waktu dekat guna mendengar keterangan terkait kasus dugaan dana Desa Baudaok.
Kades dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Desa di Desa Baudaok sejak tahun 2015 sampai tahun 2017. Total dana desa selama dua tahun anggaran oleh kepala desanya mencapai ratusan juta rupiah bersumber dari beberapa item kegiatan pembangunan antara lain pengadaan sapi sebanyak 17 ekor seharga Rp5,5 juta perekor namun hingga saat ini hanya yang sampai 15 ekor yang diadakan.
Selain itu dana pengadaan fasilitas desa siaga dan PKK berupa pengadaan alat tenun ikat dan pelatihan tenun ikat tahun anggaran 2015 yang baru terlaksana akhir tahun 2017 setelah warga mempersoalkan ke media masa beberapa waktu lalu.
Adapun kasus lain yang dilaporkan yakni, terkait pembangunan gedung PAUD tahun anggaran 2016 senilai Rp120 juta lebih yang tidak tuntas serta beberapa fasilitas lainnya yang sampai saat ini tidak terealisasi.
Tidak hanya itu juga pengadaan sapi sebanyak 18 ekor dengan total dana Rp99 juta tahun anggaran 2016 sampai awal tahun 2018 ini belum terealisasi. Selain itu dana desa tahap I tahun anggaran 2017 berupa pengadaan tenun ikat kegiatan PKK, pelatihan kelompok tani pelatihan managemen aplikasi, penghijauan lingkungan hidup fasilitas olahraga tidak terlaksana.

