Polisi Ciduk Tukang Ojek di TTS Saat Berjudi
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dua orang pemuda masing- masing berinisial AM (36), yang berprofesi sebagai sopir dan MN (31) berprofesi tukang ojek diamankan aparat kepolisian dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu siang (13/12/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Jules Abraham Abast sampaikan ini kepada NTTOnline di Kupang, Rabu malam (13/12/2017).
Menurut Jules, Tim Buru Sergap (Buser) Polres TTS mengamankan dua pemuda itu saat sedang melakukan permainan judi jenis dadu (kuru- kuru), di Pasar Mingguan Desa Benlutu Kecamatan, Amanuban Barat, TTS.
Baja juga : Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Manggarai Terkait OTT
“Kedua pemuda diamankan oleh Tim Buser Polres TTS setelah mendapat informasi dari warga desa hingga akhirnya kedua pemuda tersebut pun diciduk,” ungkapnya.
Jules menyebutkan, barang bukti yang ikut diamankan berupa pecahan uang 50 ribu rupiah, pecahan uang 10 ribu rupiah, pecahan uang 20 ribu rupiah, pecahan uang 5 ribu rupiah, pecahan uang 2 ribu rupiah, dan 2 koin uang seribu rupiah dan lima ratus rupiah, 2 layar, 3 buah mata dadu dan 2 buah tempat dadu.
“Untuk sementara kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres TTS guna proses hukum selanjutnya,” ujar Jules.
Dia menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 tahun pidana penjara atau denda sebanyak 25 juta rupiah.

