DPRD Belu dan Pemkab Belu Sahkan Perubahan APBD Tahun 2026

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Belu menyelesaikan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna penutupan sidang, Senin (12/10/2026) malam.

Kegiatan dihadiri Bupati Belu, Ketua DPRD Belu, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II beserta anggota DPRD Belu, Pj. Setda Belu, Pimpinan Forkopimda Belu serta Pimpinan OPD berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang mengatakan, seluruh tahapan persidangan sejak pembukaan pada 1 September 2026 hingga penutupan telah berjalan lancar. Sejumlah agenda yang ditetapkan juga dapat diselesaikan dengan baik.

“Harapan kami kiranya peraturan daerah yang telah ditetapkan segera dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan segera dijalankan oleh semua pihak dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar dia.

Feby sapaan akrab politisi PDIP itu mengingatkan pemerintah daerah agar memaksimalkan waktu yang tersisa untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan dalam APBD Perubahan 2026.

“Mengingatkan pemerintah untuk memaksimalkan waktu yang ada dengan sesegera mungkin realisasikan anggaran perubahan yang telah ditetapkan, mengingat waktu penggunaan anggaran semakin singkat,” tambah dia.

Feby menjelaskan, selama masa persidangan, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Belu tahun 2026.

Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lanjut Feby, pembahasan ketiga Ranperda tersebut melalui berbagai dinamika yang menyita perhatian, konsentrasi, tenaga, dan waktu. Namun, seluruh proses itu dapat dilalui dengan komitmen bersama untuk menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Belu.

“Kami juga berharap Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belu,” pesan dia.

Sementara itu, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan menjadi pedoman dalam penataan kelembagaan agar penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah semakin efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesempatan itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan rangkaian agenda persidangan.

Dijelaskan, dari tiga Ranperda yang telah dibahas dan dievaluasi oleh Gubernur NTT dua Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026 dan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Adapun Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ditetapkan setelah melalui evaluasi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Willy Lay mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemda mengharapkan kerja sama yang telah terjalin dengan DPRD terus dipelihara demi mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Rai Belu,” pungkas dia.