“Problematik Komunikasi Politik Pemda Belu.”
Oleh : Joseph Franky L. Bere, SH.MH
Pemerintahan Daerah adalah cerminan dari wajah daerah, ditangan lembaga inilah keputusan politik ditentukan.bukan sekedar institusi administratif, melainkan simpul penting dari system ketatanegaraan, merupakan penghubung antara pemerintah dan warga Negara, antara kenyataan dan harapan. Sebagaimana diingatkan Marcus E. Ethridgedan Howard Handelman Buku “Politik dalam dunia yang Berubah” (Politics in a Changing World) Pemerintah adalah orang atau organisasi yang membuat, menyelenggarakan, dan mengimplementasikan keputusan – keputusan politik bagi sebuah masyarakat.
Membuat, menjalankan, dan menerapkan peraturan adalah fungsi – fungsi paling mendasar dari Pemerintah, tetapi masih ada tugas – tugas lain yang harus dilakukan agar system dapat berjalan dengan efektif yakni Pemerintah harus mampu berkomunikasi dengan rakyatnya. Implementasi yang efektif membutuhkan komunikasi yang jelas mengenai tujuan dan ukuran kebijakan, ketersediaan sumber daya yang cukup, sikap positif dari pelaksana, dan struktur birokrasi yang mendukung. Sebagaimana dikemukakan George C. Edwards III.
Dalam konteks sejumlah dokter spesialis melakukan mogok kerjapada RSUD Gabriel Manek yang dipicu ketidaksepakatan terkait angka insentif yang diberikan Bupati Belu.Dalam pertimbangannya bahwa para dokter sudah mendapat tunjungan khusus dari Pemerintah Pusat sehingga diatur ulang berdasarkan range masa kerja.
Hemat penulis bahwa pertama, pentingnya komunikasi dua arah (dialogis) untuk mendapatkan kesepakatan. Kedua,Bupati Belubersama jajaran (staf khusus) seharusnya memiliki cara untuk mengetahui dan memastikan apa yang diinginkan dokter spesialis, apa yang akan mereka dukung, dan apa yang tidak akan mereka tolerasi.Lon L. Fuller mengingatkan tentang the inner morality of law bahwa hokum tidak hanya sosialisi, tetapi juga cara ia dijalankan: konsisten, tidak kontradiktif, dan dapat diprediksi. Dalam prespektif ini dokter spesialis tidak mendapatkan surat keputusan dari Bupati Belu, artinya dalam ketidakpastian sehingga salahsatu jalan yang ditempuh adalah dengan melakukan mogokkerja. Ketiga, persoalan ini menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten agar kemudian hari dapat berjalan lebih efektif bukan hanya soal administrative namun menyentuh substansi keadilan yang kemudian akan menjadi cermin kualitas Pemerintahan Daerah di wilayah Perbatasan Negara.
Joseph Franky L. Bere, SH.MH, Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Stisip Fajar Timur

