Diskusi Publik Jurnalis, Dewan Pers : Wartawan Bukan Pemeras

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Ketua Komisioner Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan mengingatkan wartawan saat melakukan tugas harus profesional, junjung tinggi profesi, patuhi kode etik jurnalistik, independen dalam memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Penegasan itu disampaikan Abdul saat membawa materinya via dharing dalam kegiatan diskusi publik bertajuk Wartawan Profesional Patuhi Kode Etik, Junjung Tinggi Profesi bersama awak media di hotel Nusa Dua Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (20/6/2025).

Dia juga menegaskan, wartawan harus integritas dan juga harus menunjukan citra, bukan melakukan pemerasan atau imbalan dari narasumber dengan dalil pemberitaan.

“Kita wartawan tunjukan citra bukan minta uang. Rujukannya citra wartawan bukan tunjukan citra meminta uang,” kata Abdul.

Dikatakan, kode etik jurnalistik dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 merupakan patokan dan dasar hukum dari profesi wartawan yang memberikan kebebasan pers dan perlindungan hukum dalam melakukan tugas.

“Jaga integritas wartawan. Tampilkan citra positif profesi wartawan, jangan merusak citra wartawan,” pesan Abdul Manan.

Dia juga mengajak wartawan agar menjaga marwah jurnalis dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Tapi harus bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan berpatokan pada kode etik.

Masih menurut Mantan Ketua AJI Indonesia itu, sebagai lembaga independen, tugas Dewan Pers menjaga kualitas pers dan menegakkan kode etik jurnalistik yang ada.

Menyikapi pertanyaan media dalam dialog soal adanya praktek pemerasan, Abdul Manan menyampaikan, di beberapa tempat telah terjadi kasus pemerasan oleh oknum jurnalis, diproses dan berujung pidana.

“Terkait perlakuan praktek begitu, nara sumber bisa adukan atau lapor ke Dewan Pers,” sebut dia.

Sementara itu, kaitan dengan oknum jurnalis yang telah mendatangi sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan namun dalam melakukan tugas profesinya terbukti melakukan praktek pemerasan akan diberikan sanksi.

“Kalau ada kejadian seperti itu sampaikan saja ke Dewan Pers, kita akan berikan sanksi bahkan cabut sertifikat kompetensinya,” ketus Abdul Manan.

Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung mengingatkan kepada para jurnalis agar menjaga marwah profesinya sebagai wartawan.

Selain itu, wartawan agar dalam menjalankan tugas harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Wartawan harus independen, bertanggungjawab dalam menyampaikan informasi yang akurat.

“Junjung tinggi kode etik. Wartawan harus membedakan tugas jurnalistik dengan tugas penyidik,” pungkas dia dalam dialog diskusi publik tersebut.

Diskusi publik tersebut hadirkan juga pemateri Kadis Kominfo Belu, Edi Bere Mau dan Kasi Humas Polres Belu, IPDA Agus serta awak media, online, cetak, televisi dan radio sebagai peserta.