Saudara Kandung Caleg DPRD, Anggota Komisioner KPU Belu Nyatakan Sikap Kerja Profesional
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota Komisioner KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla yatakan sikap siap bekerja secara profesional sebagai penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pernyataan itu disampaikan secara tegas pasca kakak kandungnya, Henderikus Ch. Ata Palla, masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Caleg DPRD Kabupaten Belu pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Diketahui Henderikus Ch. Ata Palla, tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Belu nomor urut 1 dari Partai PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (Dapil) Belu I, meliputi Kecamatan Kota Atambua dan Kecamatan Atambua Selatan.
“Saya siap diawasi dan dikritisi jika ada cara-cara yang dianggap tidak profesional yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar dia.
Epen sapaan akrab Anggota Komisioner Perencanaan, Data dan Informasi KPU Belu itu mengatakan, tidak akan memanfaatkan jabatan ataupun pengaruhnya demi memuluskan langkah saudara kandungnya menuju gedung DPRD Belu.
“Saya bersedia dan sanggup memperlakukan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan melalui ucapan,tindakan dan perbuatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensinya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”, demikian bunyi kutipan pernyataan yang diteken Yohanes Seven A Palla bermeterai 10 ribu tertanggal 7 Desember 2023.
Lanjut dia, sejak pemberitahuan dari kakak kandungnya untuk maju sebagai Caleg, ia menegaskan bahwa itu pilihan politik masing-masing.
“Saya mengatakan itu kepada kakak saya, karena itu memang haknya. Saya mengijinkan kepadanya untuk berpolitik, sambil saya tetap bekerja secara profesional sebagai penyelenggaran pemilu,” ungkap Epen.

