Kristiana Muki Sebut Dalam Sidang, Ose dan Herman Muki Pinjam Uang Suaminya Raimundus Sau Fernandes. Awal Pertikaian WA Tagih Hutang
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang pemeriksaan saksi perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi dalam lingkaran keluarga mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raimundus Sau Fernandes dan istrinya Kristiana Muki serta Saksi Korban anak – anaknya dengan 4 Terdakwa ‘Muki bersaudara’ mengungkap pemicu utama pertikaian.
Saksi Kristiana Muki alias Irna, istri mantan orang nomor satu di kabupaten TTU dengan tegas dalam ruang sidang Cakra menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Chami Wati Ratu Mana, S.H, M.H dan Hakim anggota Eka Rizki Permana, S.H, M.H serta Pahala Yudha Nugraha, S.H bahwa pemicu utama timbulnya perkara Penganiayaan adalah Masalah Hutang’.
Menurut Saksi Irna, Terdakwa Yosef Muki alias Ose dan Hermannoldus Muki alias Herman belum mengembalikan uang pinjaman mereka.
Kepada Majelis Hakim, Saksi Irna dengan lantang mengatakan semua uang yang dipinjam Ose dan Herman adalah uang milik suaminya, Raimundus Sau Fernandes.
“Herman Muki pinjam uang Rp32 juta dan Ose Muki pinjam Rp18 juta”, tandas Saksi Irna
Dijelaskan Saksi Irna, bahwa uang yang dipinjam Terdakwa Ose Muki dipakai untuk memperbaiki mobil yang rusak akibat suatu kecelakaan yang disebabkan oleh Terdakwa Ose Muki sendiri.
“Uang yang Ose Muki pinjam sebesar Rp18 juta itu untuk biaya perbaikan mobil dinas yang pernah mengalami kecelakaan sepulang dari Kupang (terbalik) dan kecelakaan itu akibat kesalahan Ose sendiri”, kata Saksi Irna.
Lagi – lagi Saksi Irna mengingatkan bahwa uang yang mereka pinjam itu adalah uang milik suaminya Raymundus Sau Fernandes.
“Semua uang yang Ose dan Herman pinjam itu adalah uang Raimundus Sau Fernandes”, beber Irna kepada Majelis Hakim dan didengar seluruh pengunjung sidang.
Menemui titik terang perkara, Hakim menanyakan ke Terdakwa Ose dan Herman terkait keterangan Saksi Irna. Namun dijawab keduanya bahwa mereka tidak pernah meminjam uangnya Raimundus Sau Fernandes.
“Kami tidak pernah pinjam uang di Saksi Irna. Itu justru diberikan sebagai bantuan dari Saksi Irna”, jawab Terdakwa Ose dan Herman.
Pemicu pertikaian pernah ditanyakan Hakim ke Saksi Marianus Muki, namun Saksi Marianus Muki dalam pemeriksaan saksi di sidang kedua, Selasa, 12 September 2023 mengaku tidak mengetahui apa masalahnya. Karena dalam keseharian, sepengetahuannya hubungan para Terdakwa dan Saksi serta Saksi Korban baik – baik saja.
“Saya tidak tahu sama sekali. Saya hanya mengetahui ada keributan sehingga berusaha melerai meskipun gagal”, tandas Saksi Marianus Muki.
Sebelumnya berdasarkan pengakuan para Terdakwa yang berhasil dikonfirmasi saat tengah berjalannya proses hukum di pihak Kepolisian, mengatakan diantara Terdakwa dan Saksi Korban memiliki masalah sepele yang kemudian berujung kesalahpahaman.
Berawal dari kesalahpamahan itulah orang tua para Saksi Korban, Raimundus Sau Fernandes, Kristiana Muki dan para Saksi Korban mulai mengungkit kembali uang bantuan dari pihak mereka.
Raimundus Sau Fernandes dan kedua anaknya Rio dan Marko pun mengirim pesan teks melalui WhatsApp dengan isi chatt menagih hutang ke keempat Terdakwa yang sebelumnya diketahui bukan hutang melainkan bantuan antara kakak beradik kandung dan ipar ketika mengalami kesulitan.
Bukti yang menguatkan keterangan Saksi Kristiana Muki bahwa uang yang disebut sebagai pinjaman kedua Terdakwa Ose dan Herman adalah uang milik suaminya, tercantum dalam chattingan penagihan melalui pesan WhatsApp.
Dalam chattingan WhatsApp yang ditujukan kepada Terdakwa Herman Muki, Raimundus Sau Fernandes dan anak – anaknya memaksa Terdakwa Herman mengembalikan uang yang dianggap sebagai pinjaman yang wajib hukumnya dikembalikan.
Selain chattingan ke para Terdakwa bernada memaksa mengembalikan uang, terdapat juga chattingan bernada ancaman dan penghinaan dari Raimundus Sau Fernandes dan para Saksi Korban.
Raimundus Sau Fernandes juga menegaskan dalam isi chatt bahwa ia tidak memiliki hubungan dengan Herman Muki.
“Saya tidak ada hubungan denganmu Herman Muki. Manusia yang tidak tahu terimakasih itu Herman Muki. Hae tolong ko sadar, sudah pake abis uang na kembalikan sudah. Sudah terlalu lama pake uang.
Manusia e manusia, kalau tidak bisa kembalikan uang yang sudah dipake na omong jujur sa dan jangan bataputar”, bunyi WA Raimundus Sau Fernandes ke Terdakwa Herman Muki.
Dijawab Terdakwa Herman Muki melalui pesan WhatsApp, “Uang yang mana, kalau tidak mampu bayar saya punya tenaga jangan banyak putar lidah”, jawab Terdakwa Herman Muki.
“Kamu sudah gila ko. Saya pakai tenaga Herman Muki yang mana. Tenaga dari Hongkong? Kasian mengaku tidak jelas. Emangnya kamu siapanya saya sehingga tuntut bayar kamu. Pengurus partai tidak, tim sukses tidak, Sopir tidak, tukang kebun juga tidak, tukang bersih kandang juga tidak, pembantu juga tidak, lalu Herman Muki sebagai apanya saya. Ko’ omong tenagaku. Koperasi setiap Minggu juga tagih tapi tidak bisa bayar. Lalu ada yang bayar tapi masih balagu. Herman Muki itu tidak pernah rugi sedikitpun, kalau datang juga hanya datang makan saja. Herman Muki itu kalau Ikut nimbrung supaya dapat makan lalu sekarang mulai balagu.
Setelah melarat, mengeluh dan minta. Saat butuh mengemis dan sekarang mulai putar balek.
Kalau Herman Muki tidak pernah ambil uang saya, maka saya akan bersumpah atas nama leluhur, alam semesta dan Tuhan yang maha kuasa untuk kata – katamu itu.
Tidur sudah supaya besok bisa bawa oto. Kasian kalau mengantuk nanti tidak ada penumpang Soe lai”, balas Raimundus Sau Fernandes bernada mengejek iparnya yang bekerja hanya sebagai seorang sopir rental.
Lanjut WA Raimundus Sau Fernandes ke Terdakwa Herman Muki, “Permainan akan segera dimulai. Saya tunggu kamu di Polres”.
Foto : Saksi Kristiana Muki dan Empat Terdakwa “Muki Bersaudara” saat menjalani sidang pemeriksaan perkara Penganiayaan.