Terdakwa Alfred Baun Diputus Bebas, JPU Kejati TTU Siap Ajukan Kasasi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Alfred Baun berlangsung di PN Tipikor Kupang, Selasa, 5 September 2023, pukul 13.00 wita

Sidang dihadiri Majelis Hakim Sarlota Suek, S.H selaku Ketua Majelis, Yulius Eka Setiawan,S.H , M.H (Hakim Anggota) Lizbet Adelina, S.H (Hakim Anggota) Dian Ekawati Septory, S.H (Panitera Pengganti) Andrew Keya, S.H (Jaksa Penuntut Umum), Jeremias Haekase, S.H (Penasihat Hukum).

Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan antara lain, Menyatakan terdakwa Alfred Baun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum”, kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan tersebut.

Penuntut Umum dalam menanggapi Putusan tersebut, secara tegas menyatakan Kasasi.

“Sikap kami yaitu, kami menyatakan Kasasi terhadap Putusan yang dibacakan Mejelis Hakim Perkara Terdakwa Alfred Baun,”tegas JPU Andrew Keya dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Andrew mengatakan, dalam kasus ini ada perbedaan pendapat. Majelis Hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta.

“Pada prinsipnya kami menghargai Putusan Majelis Hakim, namun kita berbeda persepsi mengenai analisa yuridis terhadap fakta – fakta yang terungkap. Kita berbeda pendapat dan untuk itu kami ajukan kasasi”, ujarnya

Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan niat Alfred Baun yang menyertai dia serta keadaan – keadaan yang ada di sekeliling.

“Alasan kami menyatakan Kasasi, Majelis Hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan actus reus maupun mensrea dari Terdakwa ALFRED BAUN, baik itu perbuatan Alfred Baun maupun niat yang menyertai dia serta keadaan – keadaan yang ada di sekeliling’, kata Andrew.

Lebih rinci, lanjutnya, pihaknya akan menyampaikan memori Kasasi.

“Kami akan segera bersurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk meminta salinan putusan lengkap, untuk menyusun memori kasasi secara komprehensif’, pungkas Andrew.

Foto : Terdakwa Alfred Baun saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 5 September 2023.